BPOM Banjarbaru dan Pemprov Kalsel Deklarasikan Gerakan Cegah Penyalahgunaan Obat Tertentu
Banjarbaru – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarbaru bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan aparat penegak hukum menggelar Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu (OOT) bertema “Lawan Penyalahgunaan Obat Obatan Tertentu, Selamatkan Generasi Bangsa”, Senin (18/05/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menekan penyalahgunaan obat-obatan tertentu yang dinilai semakin mengancam generasi muda.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Adi Santoso, mengatakan gerakan nasional tersebut diprakarsai BPOM dan mendapat dukungan berbagai pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah.
“Harapannya gerakan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat Kalimantan Selatan, karena tanpa kesadaran masyarakat pengawasan tentu tidak akan maksimal,” ujarnya.
Menurutnya, penyalahgunaan obat-obatan tertentu dapat memberikan dampak serius, terutama terhadap kesehatan generasi muda.
Ia menyebut penyalahgunaan obat dapat merusak fungsi otak dan menghambat upaya mewujudkan generasi emas Indonesia 2045.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BPOM Banjarbaru, Ary Yustantiningsih, menjelaskan aksi nasional tersebut juga diisi dengan penandatanganan komitmen bersama lintas instansi.
Ia mengatakan masing-masing pihak akan menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangannya dalam pengawasan penyalahgunaan obat-obatan tertentu.
“Kami dari BPOM melakukan pengawasan dari hulu ke hilir, mulai dari jalur distribusi hingga sarana pelayanan kefarmasian,” katanya.
Ary mengungkapkan BPOM juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat tertentu yang kerap digunakan di luar kepentingan medis.
Menurutnya, sejumlah obat seperti tramadol dan trihexyphenidyl (THP) masih ditemukan beredar melalui jalur ilegal di Kalimantan Selatan.
BPOM Banjarbaru juga menggandeng Bea Cukai serta jasa ekspedisi untuk mengawasi distribusi obat-obatan tertentu agar tidak disalahgunakan.
Selain pengawasan distribusi, BPOM memastikan obat keras hanya dapat disalurkan sesuai ketentuan, termasuk penggunaan resep dokter untuk jenis obat tertentu.
“Obat-obat ini seharusnya disalurkan melalui jalur resmi dan digunakan sesuai dosis terapi. Jika disalahgunakan, dampaknya bisa menimbulkan halusinasi, depresi, hingga kerusakan jaringan otak,” tutupnya.

