Massa Desak Hadirkan Anggota Dewan, Sekwan Sebut Surat Baru Masuk Malam Hari
PELAIHARI – Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Tanah Laut, Senin (18/05/2026) siang, terkait dugaan mafia solar subsidi di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung.
Massa aksi meminta aparat penegak hukum segera menindak dugaan praktik mafia solar yang disebut terjadi di wilayah tersebut. Namun saat tiba di lokasi, tidak ada satu pun anggota DPRD Tanah Laut yang berada di kantor.
Aksi kemudian diterima oleh Sekretaris DPRD Tanah Laut, Gentry Yuliantono. Ia menjelaskan, para anggota legislatif sedang menjalankan agenda dinas luar kota yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“35 anggota DPRD sedang tugas luar. Tugas luarnya ada kunjungan kerja yang sudah terjadwal. Kemudian ada yang ke KKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengenai solar ini juga, memohon tambahan kuota sih,” ujar Gentry kepada awak media.
Menurut Gentry, keberangkatan anggota dewan telah dilakukan sejak Minggu sore. Sementara surat pemberitahuan aksi dari mahasiswa baru diterima pada malam harinya.
“Baru tadi malam, Pak. Sedangkan anggota dewan berangkat, itu kemarin sore. Jadi kemarin sore, dan sudah terjadwal. Sudah terjadwal makanya berangkat sore. Suratnya baru tadi malam,” tambahnya.
Kondisi itu membuat tidak ada anggota dewan yang berada di kantor saat massa datang melakukan aksi.
Kekecewaan massa kemudian dituangkan melalui aksi simbolis penyegelan gedung DPRD Tala. Sejumlah spanduk dipasang menggunakan tali rafia di teras depan ruang rapat paripurna.
Salah satu spanduk bertuliskan “Kantor Ini Disegel Rakyat, Kantor Kosong”.
Di tengah aksi, perwakilan mahasiswa juga sempat berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Ketua DPRD Tanah Laut, H Khairil Anwar. Dalam percakapan tersebut, pihak DPRD menawarkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada pekan depan.
Menurut salah satu peserta aksi, tawaran RDPU tersebut akan dibahas terlebih dahulu bersama Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang sebelum diputuskan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada kepolisian dilakukan secara tertulis paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

