Pandemi Covid-19 berdampak luar biasa pada perekonomian dan keuangan di Kota Banjarbaru, salah satunya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Penerimaan Pajak.
Selama kurun waktu beberapa bulan terakhir atau sejak tanggap darurat Pandemi Covid-19 di Kota Banjarbaru (Dari Maret-Sekarang) terjadi penurunan retribusi utamanya pada penerimaan Pajak Perhotelan dan Restoran, sehingga berimbas pada target PAD Kota Banjarbaru pada tahun 2020 ini turut dikurangi.
“Di Banjarbaru untuk target PAD sudah kita turunkan dari 126 milyar menjadi 87 milyar, turun sekitar 36 Miliar atau 28 Persen,” Ungkap Masrul, Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, Senin (22/6/2020).
Lebih lanjut Masrul mengatakan bahwa pihaknya juga sempat mengambil kebijakan berupa relaksasi penerimaan pajak selama 3 bulan, (Maret, April hingga Mei) kepada pemilik usaha Perhotelan dan Restoran.
“Selama tiga bulan ini ada diberikan relaksasi berupa, penundaan keringanan bayar pajak kepada pihak pengusaha di Kota Banjarbaru. Bahkan ada yang kita bebaskan pajaknya kalau usahanya tutup,” terang Masrul.
Untuk tiga bulan kedepan menjelang vase new normal, Masrul juga mengatakan relaksasi itu akan dihentikan dan retrebusi pajak yang diambil pemilik usaha dari konsumen akan kembali ditarik.
” Yang bayar pajak itukan bukan mereka, pembayaran pajak 10% dari konsumen itu yang akan Kembali kami Tarik,” tegasnya.
Disisi lain Masrul juga mengatakan bahwa sampai saat ini PAD yang tidak terlalu berpengaruh di kota Banjarbaru ialah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dipungut dari setiap masyarakat dan perusahaan yang juga dikenakan sebesar 10%.
“Walaupun sempat ada subsidi dari Pemerintah terkait Pajak tersebut selama tiga bulan lalu, namun tidak terlalu berpengaruh terhadap PPJ,” Ungkapnya.