MARTAPURA – Di balik bergulirnya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut, terungkap proyek tersebut sebelumnya sempat mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Namun, pendampingan itu dihentikan sejak akhir Januari 2026 lantaran pemohon dinilai tidak kooperatif dalam memberikan dokumen dan informasi yang dibutuhkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjar, Robert Iwan Kandun, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/7/2026), menjelaskan pendampingan PPS bukan merupakan pengawasan terhadap pelaksanaan fisik maupun penggunaan anggaran proyek. Peran kejaksaan hanya sebatas memberikan pendampingan dari sisi hukum.
“Pengamanan yang kami lakukan adalah Pengamanan Pembangunan Strategis. Namun pendampingan terhadap proyek tersebut sudah kami hentikan sejak akhir Januari,” ujar Robert.
Ia menjelaskan, penghentian pendampingan dilakukan karena pemohon, yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar bersama pihak pelaksana proyek, tidak kooperatif dalam memenuhi permintaan dokumen, data, dan informasi yang diperlukan selama proses pendampingan.
“Pemohon tidak kooperatif dalam memberikan dokumen, data maupun informasi. Dukungan dokumen yang disampaikan juga tidak komprehensif. Ada banyak hal yang tidak terbuka, sehingga kami menilai ada sesuatu yang disembunyikan,” katanya.
Robert menegaskan, setelah pendampingan dihentikan, Kejari Banjar tidak lagi memberikan pengamanan terhadap proyek tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa dalam program PPS, kejaksaan hanya berfokus pada aspek hukum, seperti mengidentifikasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), serta memberikan pendampingan terhadap proses pengadaan. Sementara pengawasan terhadap pekerjaan fisik maupun pengelolaan keuangan proyek berada di luar kewenangan kejaksaan.
Di sisi lain, upaya Pemerintah Kabupaten Banjar untuk melanjutkan pembangunan RS Tipe D Gambut melalui skema kontrak tahun jamak (multiyears) juga belum dapat dilaksanakan.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri guna membahas mekanisme pelaksanaan proyek melalui skema multiyears. Pembahasan bahkan telah berlanjut pada penyusunan nota kesepakatan.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H. Yudi Andrea, mengatakan proses tersebut akhirnya dihentikan karena proyek telah memasuki penanganan hukum oleh Kejaksaan Negeri Banjar.
“Pembahasan skema dan pembuatan nota kesepakatan terhenti. Kami tidak bisa melanjutkannya karena ada proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Banjar. Pemerintah daerah tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tulis Yudi.
Dengan perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan, rencana melanjutkan pembangunan RS Tipe D Gambut melalui skema multiyears untuk sementara tidak dapat diteruskan. Pemerintah Kabupaten Banjar menyatakan akan menunggu perkembangan proses hukum sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar belum memberikan tanggapan terkait perkembangan penyidikan maupun terhentinya rencana multiyears. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapat respons.Ini lebih sesuai kaidah jurnalistik karena menjelaskan kapan dan bagaimana masing-masing narasumber memberikan keterangan.
