Sukses Tanpa Masalah, 20 Pambakal Terpilih di Kabupaten Banjar Bersiap Dilantik Bulan September
MARTAPURA – Sebanyak 20 kepala desa atau pambakal yang berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Banjar tengah bersiap menyambut hari pelantikan. Rencananya, prosesi peresmian jabatan tersebut akan dilangsungkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat pada bulan September depan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, M. Hafizh mengungkapkan bahwa agenda tersebut berpeluang dibarengi dengan pelantikan tiga pambakal Pengganti Antar Waktu (PAW), asalkan pemberkasan ketiganya sudah tuntas secara keseluruhan.
“Untuk pelantikan pemilihan pambakal selanjutnya dijadwalkan September nanti. Serentak 20 desa, dan kemungkinan juga ada tiga desa yang melaksanakan pelantikan pambakal PAW. Mudah-mudahan bisa dilantik bersamaan,” ujarnya.
Sebagai syarat dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Banjar yang menjadi landasan pelantikan, kelengkapan administrasi berupa laporan hasil pemungutan suara telah dikirimkan oleh panitia desa melalui masing-masing kecamatan.
“Sebanyak 19 desa sudah menyampaikan laporan sejak tadi malam, dan satu desa menyusul hari ini. Setelah laporan dari camat masuk ke kami, selanjutnya akan diproses untuk dibuatkan Keputusan Bupati terkait pelantikan pambakal,” jelasnya.
Lebih lanjut, jalannya pesta demokrasi tingkat desa ini diklaim sangat damai dan kondusif. Hal ini terbukti dari nihilnya sengketa atau protes dari kandidat yang kalah selama rentang waktu tiga hari masa sanggah.
“Alhamdulillah selama masa sanggah tidak ada keberatan. Sampai posko Pilkades ditutup pada Sabtu malam juga tidak ada laporan permasalahan dari para calon, sehingga Pilkades tahun ini dapat disimpulkan selesai tanpa kendala,” katanya.
Kendati berjalan aman, pihak PMD menyoroti adanya tren penurunan tingkat partisipasi pemilih. Menyikapi situasi tersebut, langkah evaluasi ke depan akan segera diambil, mulai dari intensifikasi edukasi pemilu hingga peninjauan ulang terkait hari pencoblosan agar tidak bentrok dengan rutinitas bekerja warga.
“Kami akan menggalakkan lagi imbauan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin desa. Selain itu, jadwal pelaksanaan juga akan dievaluasi agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” tuturnya.
Di sisi lain, fenomena munculnya calon tunggal yang melawan kotak kosong di sejumlah wilayah dinilai bukan sebuah masalah. Regulasi kepemiluan yang ada saat ini telah memberikan ruang legalitas bagi skenario tersebut.
“Calon tunggal sudah diakomodasi dalam peraturan. Itu bisa saja terjadi karena masyarakat menilai figur yang ada layak melanjutkan pembangunan desa, sehingga tidak ada calon lain yang mendaftar,” pungkasnya.
