Pemkab dan DPRD Kabupaten Banjar Mulai Bahas KUPA-PPAS 2026, Postur APBD Perubahan Tembus Rp3,1 Triliun
MARTAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar secara resmi menerima dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penyerahan dokumen tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Senin (3/8/2026) pagi.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana, serta dihadiri oleh Bupati Banjar, H Saidi Mansyur. Selain penyerahan berkas, agenda rapat dirangkai dengan penandatanganan Pakta Integritas KUPA-PPAS TA 2026 oleh pimpinan dewan dan Bupati sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Bupati Saidi Mansyur menjelaskan bahwa penyesuaian KUPA-PPAS merupakan instrumen penting guna merealisasikan target serta visi-misi dalam Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Langkah ini juga sekaligus merespons arahan pemerintah pusat terkait efisiensi alokasi anggaran daerah.
”KUPA merupakan perubahan kebijakan di bidang keuangan yang disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD. Kebijakan ini menjadi kerangka manajemen keuangan serta acuan dalam pelaksanaan urusan prioritas pemerintah daerah,” ujar Saidi.
Dalam rancangan KUPA-PPAS yang disampaikan, target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp2.299.193.310.744,00. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp340.113.566.978,00, Pendapatan Transfer Rp1.919.113.576.916,00, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp39.966.166.850,00. Nilai tersebut telah memperhitungkan penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sementara itu, total belanja daerah direncanakan mencapai Rp3.146.383.763.443,17, meliputi Belanja Operasi sebesar Rp2.110.721.643.673,17, Belanja Modal Rp634.183.995.815,00, Belanja Tidak Terduga Rp17.000.000.000,00, dan Belanja Transfer Rp384.478.123.955,00.
”Belanja juga telah disesuaikan dengan sumber pendanaan dari DAU, DAK, Dana Bagi Hasil (DBH), PAD, serta penyesuaian gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN,” kata Saidi.
Rancangan struktur anggaran ini memperlihatkan adanya defisit sebesar Rp847.190.452.699,17. Untuk menutupi selisih tersebut, pemerintah daerah mengandalkan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan besaran yang setara, sehingga pembiayaan netto tercatat seimbang (zero deficit).
Secara keseluruhan, akumulasi nilai Perubahan APBD Kabupaten Banjar TA 2026 diproyeksikan sebesar Rp3.146.383.763.443,17.
Perubahan kebijakan anggaran ini juga telah mengakomodasi berbagai masukan, mulai dari penyesuaian Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah, hasil Musrenbang 2026, dana hibah, bantuan sosial, hingga pokok-pokok pikiran (pokir) hasil reses anggota DPRD.
”Penyusunan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” jelasnya.
Setelah penyerahan resmi ini, rancangan KUPA-PPAS TA 2026 akan memasuki tahap pembahasan intensif bersama jajaran DPRD sebelum disahkan menjadi dasar penetapan Perubahan APBD Kabupaten Banjar TA 2026.
