BerandaHukumSidang Dugaan Pemalsuan Surat...

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kandangan Masuk Tahap Krusial, Hakim Soroti Pencabutan Laporan Polisi

Terbaru

HULU SUNGAI SELATAN – Persidangan perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat tiga terdakwa kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin (3/8/2026). Sidang kali ini menjadi salah satu tahapan penting karena majelis hakim memeriksa langsung para terdakwa sekaligus mencermati barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga terdakwa yang menjalani pemeriksaan yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith. Dalam persidangan, jaksa memperlihatkan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk surat-surat yang menjadi objek dugaan pemalsuan.

Di hadapan majelis hakim, ketiga terdakwa mengakui barang bukti yang diperlihatkan, termasuk dokumen yang menjadi bagian dari perkara yang sedang disidangkan.

Selain memeriksa dokumen, majelis hakim juga mendalami asal-usul sebuah surat yang disebut pernah diantarkan ke rumah terdakwa Tirawan. Keterangan mengenai surat tersebut digali untuk mengetahui keterkaitannya dengan rangkaian peristiwa dalam perkara.

Perhatian hakim kemudian beralih pada persoalan pencabutan salah satu laporan polisi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Ketua majelis hakim meminta penjelasan dari para terdakwa mengenai alasan laporan itu dicabut.

Menjawab pertanyaan tersebut, terdakwa menyampaikan bahwa pencabutan dilakukan berdasarkan arahan penyidik kepolisian. Menurut keterangan mereka, penyidik saat itu menilai tidak ada lagi persoalan yang perlu diproses melalui laporan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, ketua majelis hakim turut memberikan nasihat kepada ketiga terdakwa. Hakim menegaskan bahwa proses persidangan tidak hanya bertujuan menjatuhkan hukuman, tetapi juga menjadi pembelajaran agar kesalahan serupa tidak terulang.

Hakim juga menyarankan agar para terdakwa menyampaikan permintaan maaf apabila memang terdapat pihak yang dirugikan, termasuk kepada PT Antang Gunung Meratus (AGM).

“Tugas kami bukan hanya mengadili, tetapi juga membuat para terdakwa berubah dan tidak mengulangi perbuatannya. Kalau memang ada pihak yang dirugikan, termasuk PT AGM, sampaikan permintaan maaf dengan tulus,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo, menilai pemeriksaan terdakwa menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Meski demikian, ia menegaskan setiap pengakuan yang muncul di persidangan tetap harus diuji dan dicocokkan dengan alat bukti lain.

Menurut Ardian, seluruh keterangan terdakwa perlu disandingkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan agar memperoleh gambaran yang utuh.

Ia juga menyoroti pembahasan mengenai pencabutan laporan polisi yang dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

“Saya melihat masih ada hal-hal yang belum dijelaskan secara utuh. Itu tentu menjadi perhatian kami dalam mengawal proses persidangan ini,” katanya.

Ardian menambahkan, pihaknya juga mengikuti perkembangan laporan lain yang sempat disinggung dalam persidangan, termasuk dugaan adanya dokumen lain yang masih dalam tahap penyelidikan aparat kepolisian.

Menurutnya, PT AGM tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan dukungan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Terkait nasihat hakim mengenai permintaan maaf, Ardian menyatakan hingga kini pihak PT AGM belum menerima permintaan maaf secara langsung dari ketiga terdakwa.

“Kami menghargai apabila ada itikad baik untuk meminta maaf. Namun, hal itu tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kami tetap menghormati mekanisme hukum sampai perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media setelah persidangan berakhir.

Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada Senin (10/8/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tahapan tersebut akan menjadi proses penting sebelum perkara memasuki agenda pembelaan dan putusan. Hingga kini, perkara masih dalam proses persidangan, sehingga seluruh fakta, keterangan saksi maupun terdakwa, serta alat bukti yang terungkap akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Selama proses itu berlangsung, ketiga terdakwa tetap memiliki hak untuk memperoleh peradilan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka