BerandaHabar BalanganBupati Abdul Hadi Terima...

Bupati Abdul Hadi Terima Legal Opinion Pengadaan Tanah untuk Keperluan Desa

Terbaru

PARINGIN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan memberikan pendapat hukum atau legal opinion kepada Pemerintah Kabupaten Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan, Selasa (18/8/2026).

Pendapat hukum tersebut disusun sebagai rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Balangan, perangkat daerah terkait hingga pemerintah desa agar pelaksanaan pengadaan tanah memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Balangan Abdul Hadi mengapresiasi langkah Kejari Balangan yang memberikan legal opinion tersebut. Menurutnya, pendapat hukum diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Balangan yang telah memberikan legal opinion terhadap penetapan peraturan bupati terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan,” ujar Abdul Hadi.

Ia menegaskan, kejelasan aturan serta pendampingan dari Kejaksaan menjadi penting agar proses pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan desa dapat berjalan tertib, sesuai ketentuan, sekaligus meminimalkan potensi risiko hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan I Wayan Oja Miasta mengatakan, pemberian legal opinion merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengadaan tanah yang baik, transparan dan akuntabel.

“Legal opinion ini disusun dengan mengaitkan berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko serta mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengadaan tanah di desa,” katanya.

Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Mohammad Surya Trias Wijaya menambahkan, pendapat hukum tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemkab Balangan, perangkat daerah terkait dan pemerintah desa dalam melaksanakan pengadaan tanah.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan memastikan setiap tahapan pengadaan tanah dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hal ini kita laksanakan sebagai bagian kewenangan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Varratisthana Bintang Alexa menilai legal opinion tersebut juga penting untuk memastikan proses pengadaan tanah dan penggunaan anggaran berlangsung secara transparan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan adanya pendapat hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan diharapkan dapat segera menindaklanjuti penyusunan Peraturan Bupati tentang tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa.

Sinergi antara Pemkab Balangan dan Kejari Balangan juga akan terus diperkuat melalui pendampingan hukum apabila diperlukan, sehingga pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan desa dapat berjalan sesuai aturan dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka