BerandaHabar KotabaruGEGER! Baru Jalan Sebulan,...

GEGER! Baru Jalan Sebulan, Trans Saijaan Kotabaru Dihentikan Sepihak, ORGANDA & Damri Protes

Terbaru

GEGER! Baru Jalan Sebulan, Trans Saijaan Kotabaru Dihentikan Sepihak, ORGANDA & Damri Protes

KOTABARU — Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru Gusti Abdul Wakhid untuk menghentikan sementara operasional layanan angkutan massal berbasis Buy The Service (BTS) Trans Saijaan menuai protes dan kebingungan. Padahal, layanan transportasi umum modern ber-AC tersebut baru saja resmi diluncurkan dan dinikmati masyarakat sejak Agustus 2026 lalu.

Penghentian tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor 500.11/698/2026 DISHUB, tertanggal Rabu (2/9/2026), yang ditujukan kepada General Manager Perum Damri Cabang Banjarmasin. Dalam surat itu, Kadis Dishub memerintahkan penghentian seluruh armada yang melayani koridor Kecamatan Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Sigam, terhitung mulai hari ini.

Program Trans Saijaan sejatinya diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk meremajakan angkutan kota konvensional serta menyediakan moda transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat maupun pelajar. Namun, baru berjalan sekitar satu bulan sejak masa uji coba dan peluncuran resmi, layanan ini sudah harus berhenti beroperasi.

Hingga saat ini, pihak Dishub menyebut masih melakukan evaluasi internal menyeluruh terkait kelanjutan teknis operasional, sistem pengupahan kru, hingga pembiayaan jangka panjang program subsidi angkutan perkotaan tersebut.

Sekretaris ORGANDA Kabupaten Kotabaru, H. Sadi Noor, menyatakan sangat terkejut dengan keputusan sepihak tersebut. Menurutnya, pihaknya hanya bertugas mengoordinasikan agar Trans Saijaan berjalan lancar, dan masyarakat pun sudah merasa senang dengan kehadirannya.

“Kami tidak mengerti alasan pemberhentian operasional Trans Saijaan. Alasannya harus jelas dulu. Kalau alasannya tidak jelas, ada apa?” tegas Sadi.

“Kalau alasan penghentian karena pemborosan anggaran, seharusnya dibicarakan terlebih dahulu kepada Perum Damri dan ORGANDA,” tambahnya.

Manajer Perum Damri BTS Saijaan Kotabaru, Iwa Kartiwa, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemberhentian tersebut dan menilainya bertentangan dengan kesepakatan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang disepakati untuk jangka waktu lima bulan, mulai Agustus hingga Desember 2026.

“Surat penghentian ini merupakan keputusan sepihak. Kami akan mempertanyakan kenapa pemberhentian operasional dilakukan secara langsung tanpa pembicaraan terlebih dahulu,” ungkap Iwa.

Penghentian ini dinilai sangat merugikan, tidak hanya bagi pihak yang berkontrak dan pemilik angkutan, tetapi juga masyarakat luas yang sudah mulai bergantung pada layanan tersebut.

Publik berharap Pemerintah Kabupaten Kotabaru dapat segera memberikan penjelasan transparan dan solusi terbaik agar upaya meningkatkan pelayanan transportasi umum tidak terhenti di tengah jalan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka