BerandaHabar TapinPemkab Tapin Tegaskan Komitmen...

Pemkab Tapin Tegaskan Komitmen Percepat Penyusunan RDTR, Dukung Kepastian Investasi

Terbaru

RANTAU – Pemerintah Kabupaten Tapin menegaskan komitmennya mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai upaya memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung kemudahan investasi di daerah.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dalam kegiatan percepatan penyusunan RDTR regional yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang.

Wakil Bupati Tapin H. Juanda turut hadir dalam kegiatan tersebut. Ia mengatakan, RDTR memiliki peran penting dalam memberikan arah yang jelas terhadap pemanfaatan ruang serta menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah.

“RDTR ini sangat penting karena menjadi salah satu instrumen dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang. Kita ingin pembangunan di Kabupaten Tapin dapat berjalan terarah, sesuai dengan perencanaan dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan,” ujar Juanda.

Menurutnya, Pemkab Tapin siap mendukung seluruh tahapan penyusunan RDTR, mulai dari penyediaan data dan informasi, dukungan tim teknis hingga penyelesaian dokumen sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh proses ini dapat kita kawal bersama sehingga RDTR yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat ditetapkan tepat waktu,” katanya.

Dalam Pakta Integritas tersebut, pemerintah daerah menyatakan komitmen mendukung penyusunan RDTR yang didanai melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Direktif Presiden Tahun 2026.

Komitmen tersebut meliputi penyediaan data dan informasi yang diperlukan, penyediaan tim teknis pendamping yang tergabung dalam tim supervisi, serta penyelesaian kegiatan sesuai keluaran, tahapan dan dokumen yang dipersyaratkan.

Pemkab Tapin juga berkomitmen mendorong penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait RDTR Kabupaten/Kota tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan RDTR hingga terbitnya Perkada dan memastikan dokumen tersebut terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Juanda mengatakan, RDTR yang berkualitas diharapkan memberikan kepastian tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga masyarakat dan pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang.

“Dengan adanya RDTR yang jelas dan terintegrasi, kita berharap perencanaan pembangunan maupun kegiatan investasi di Tapin memiliki kepastian tata ruang. Ini tentunya harus dibarengi dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pemkab Tapin akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan seluruh perangkat daerah terkait agar proses penyusunan RDTR berjalan sesuai target.

“Harapan kita, proses ini tidak hanya selesai secara administratif, tetapi menghasilkan dokumen tata ruang yang benar-benar bisa digunakan dan memberikan manfaat bagi pembangunan Kabupaten Tapin ke depan,” pungkas Juanda.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka