BerandaHabar BanjarPolres Banjar Gelar Operasi...

Polres Banjar Gelar Operasi Patuh Intan 2026 Selama 14 Hari, Prioritaskan ETLE dan Incar Knalpot Brong

Terbaru

Polres Banjar Gelar Operasi Patuh Intan 2026 Selama 14 Hari, Prioritaskan ETLE dan Incar Knalpot Brong

MARTAPURA – Jajaran Polres Banjar resmi menggelar Operasi Patuh Intan 2026 selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi kepolisian ini dilangsungkan guna meningkatkan kedisiplinan para pengendara sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Boni Ariefianto, mengungkapkan bahwa sebanyak 34 personel kepolisian diterjunkan secara langsung dalam pelaksanaan operasi ini. Selain unsur internal kepolisian, operasi tersebut juga melibatkan sinergi lintas instansi dari unsur TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga pihak terkait lainnya.

“Operasi Patuh Intan 2026 kita laksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober sampai dengan 8 November. Ada 34 personel Polres Banjar yang dilibatkan dan didukung personel dari instansi lainnya,” ujar AKBP Boni Ariefianto.

Dalam pola penindakannya, Polres Banjar menerapkan pendekatan berbasis teknologi dengan mengutamakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebesar 60 persen. Sedangkan sisanya dialokasikan untuk tindakan teguran sebesar 35 persen serta tilang manual sebanyak lima persen.

Meski porsi tilang manual dibatasi, petugas tetap memberlakukannya secara selektif prioritas, khususnya terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi memicu kecelakaan berfatalitas tinggi, seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).

Adapun sasaran utama penertiban dalam Operasi Patuh Intan tahun ini meliputi:

  • Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
  • Pengendara yang tidak mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI)
  • Aksi melawan arus lalu lintas
  • Berkendara melebihi batas kecepatan ketentuan
  • Kendaraan berboncengan melebihi kapasitas
  • Penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan

Dalam pelaksanaannya, Polres Banjar turut memfokuskan pengawasan ketat di sejumlah jalur utama dan titik rawan kemacetan serta kecelakaan. Berdasarkan pemetaan kepolisian, beberapa lokasi yang menjadi atensi khusus di antaranya adalah Jalan A. Yani Kilometer 7 Kertak Hanyar, Kilometer 14 Gambut, Kilometer 38 Sekumpul, Kilometer 41 kawasan Masjid Al Karomah dan Pesayangan, hingga Kilometer 75 Simpang Empat.

Selain penegakan hukum secara terukur, rangkaian Operasi Patuh Intan 2026 juga diisi dengan kegiatan preventif dan preemtif berupa edukasi, sosialisasi masif, pembinaan, serta penyuluhan langsung kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran berlalu lintas sejak dini.

Melalui penyelenggaraan Operasi Patuh Intan 2026 ini, Polres Banjar berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan raya semakin meningkat, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kabupaten Banjar.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka