RANTAU – Pemerintah Kabupaten Tapin menuntaskan program rehabilitasi 1.000 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026. Hingga 26 Oktober 2026, seluruh rumah sasaran telah selesai direhabilitasi dengan progres mencapai 100 persen.
Program tersebut merupakan salah satu dari 13 program unggulan Bupati Tapin H. Yamani untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak, aman, dan sehat.
Penuntasan program ditandai dengan penutupan kegiatan rehabilitasi RTLH sekaligus penyerahan kunci rumah secara simbolis kepada penerima bantuan oleh Bupati Tapin H. Yamani, Senin (26/10/2026).
Yamani mengatakan, program tersebut tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memastikan masyarakat merasakan langsung manfaat pembangunan.
“Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Tapin ingin memastikan bahwa pembangunan tidak hanya terlihat dari kemajuan infrastruktur, tetapi juga dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar berupa hunian yang layak, aman, dan sehat,” ujarnya.
Menurutnya, rumah yang layak menjadi salah satu fondasi untuk membangun kehidupan keluarga yang lebih sehat, nyaman, dan sejahtera.
”Karena itu, penerima bantuan diharapkan dapat merawat rumah yang telah direhabilitasi agar manfaatnya berkelanjutan,” jelas Bupati.
Pemkab Tapin juga berkomitmen melanjutkan program tersebut hingga 2029 sebagai upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat kurang mampu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Tapin, Yumanto, melaporkan bahwa 1.000 unit rumah yang direhabilitasi tersebar di 12 kecamatan, 126 desa, dan sembilan kelurahan.
”Pelaksanaan program ini turut melibatkan 1.214 tukang atau pekerja,” ucapnya.
Menurut Yumanto, program tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapin Nomor 100.3.3.2/040/Kum/2026 tanggal 2 Februari 2026 tentang Penetapan Daftar Penerima Bantuan Sosial Berupa Uang untuk Peningkatan Kualitas RTLH Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2026.
Selain melalui anggaran pemerintah daerah, rehabilitasi rumah juga didukung kolaborasi lintas sektor. Bersama Kodim 1010 Tapin melalui TMMD ke-128, terdapat enam unit rumah yang direhabilitasi. Sementara bersama Polres Tapin dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80, bantuan diberikan untuk tujuh unit rumah.
Pemkab Tapin juga berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan dalam sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan total 157 sertifikat.
Yumanto mengapresiasi dukungan Bupati dan Wakil Bupati Tapin, Sekretaris Daerah, perbankan, camat, kepala desa, lurah, serta seluruh pihak yang berkontribusi dalam menyukseskan program tersebut.
Penutupan program turut dirangkai dengan penyerahan sejumlah bantuan pendukung bagi masyarakat penerima manfaat.
Bantuan tersebut meliputi 1.000 Kartu Anggota Tapin Maju bagi penerima program bedah rumah tahun 2026, bibit tanaman dari Dinas Lingkungan Hidup, dua ekor ayam petelur dari Dinas Pertanian, serta tanaman cabai Hiyung dari Dinas Ketahanan Pangan.
”Bantuan ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan keluarga sekaligus mendorong kegiatan produktif di lingkungan rumah tangga,” jelas Yumanto.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Tapin juga melaporkan percepatan sertifikasi aset tanah daerah sebanyak 167 sertifikat dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Rantau.
Dukungan rehabilitasi rumah turut datang dari pemerintah pusat melalui Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan, berupa bantuan untuk 222 unit rumah, empat unit rumah di kawasan kumuh, dan 27 unit rumah bagi korban bencana.
Selain itu, Baznas Tapin membantu rehabilitasi 11 unit rumah yang tersebar di sejumlah desa.
Melalui penyelesaian 1.000 RTLH ini, Pemkab Tapin berharap manfaat pembangunan semakin dirasakan masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan, sejalan dengan semangat Tapin Maju, Maju Banua-nya, Baiman Warganya.
