BerandaHabar Banjarbaru Satpol PP Banjarbaru Tertibkan Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok di RSD Idaman

 Satpol PP Banjarbaru Tertibkan Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok di RSD Idaman

Terbaru

Satpol PP Banjarbaru Tertibkan Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok di RSD Idaman

BANJARBARU, HABARKALIMANTAN — Larangan merokok di lingkungan rumah sakit masih banyak diabaikan. Dalam penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di RSD Idaman Kota Banjarbaru pada Senin (26/10/2026), petugas Satpol PP mendapati tiga pengunjung sedang merokok di area kantin rumah sakit.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut surat Direktur RSD Idaman Nomor 400.7/1686/IX/TU/RSDI/2026, untuk mengawasi dan menertibkan pelanggar Perda Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Banjarbaru Edy Mardiansyah menjelaskan petugas memberikan teguran lisan, arahan, dan sosialisasi kepada para pelanggar. Ia menegaskan larangan berlaku di seluruh lingkungan rumah sakit, bukan hanya di dalam gedung.

“Pengunjung sangat dilarang merokok di rumah sakit, baik di dalam maupun di luar ruangan selama masih berada di lingkungan rumah sakit,” tegasnya.

Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa rumah sakit harus bebas asap rokok guna melindungi pasien, tenaga kesehatan, dan pengunjung. Kepatuhan terhadap aturan KTR dinilai sebagai tanggung jawab bersama.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka