Kabupaten Banjar Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla hingga 10 November 2026, Luas Lahan Terbakar Capai 6.700 Hektare
MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar resmi memutuskan untuk memperpanjang status Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta kekeringan. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Evaluasi Tanggap Darurat Karhutla yang digelar di Aula Barakat Lantai 2, Kantor Bupati Kabupaten Banjar, Senin (26/10/2026).
Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar, Wasis Nugraha, menjelaskan bahwa perpanjangan status darurat ini diputuskan berdasarkan hasil pertimbangan matang bersama Tim Satgas yang melibatkan unsur BMKG, TNI-Polri, hingga rekan-rekan relawan Buser.
“Ya, hari ini telah dilaksanakan rapat evaluasi Tanggap Darurat Karhutla dan kekeringan dengan mendengarkan berbagai pertimbangan dari tim, di antaranya dari BMKG, TNI-Polri, serta rekan-rekan relawan BUSER. Berdasarkan kesepakatan bersama, diputuskan untuk memperpanjang status Tanggap Darurat mulai tanggal 28 Oktober sampai dengan 10 November 2026,” ujar Wasis Nugraha.
Ia memaparkan, terdapat beberapa pertimbangan utama di balik kebijakan perpanjangan status tersebut. Pertama, fenomena El Nino terpantau masih memberikan pengaruh signifikan terhadap iklim di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya Kabupaten Banjar, sehingga ancaman karhutla dan kekeringan berpotensi terus mengganggu aktivitas masyarakat.
Kedua, tercatat adanya tren peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta penyakit diare di tengah masyarakat akibat dampak cuaca ekstrem tersebut. Ketiga, intensitas kejadian karhutla di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Gambut, Kertak Hanyar, Pengaron, dan Martapura Barat terpantau masih cukup tinggi.
Berdasarkan data penanganan hingga hari ini, luas akumulatif lahan yang telah terbakar di wilayah Kabupaten Banjar dilaporkan telah mencapai kurang lebih 6.700 hektare. Dari awal kejadian hingga saat ini, BPBD mencatat setidaknya ada 1.114 kejadian karhutla yang hampir merata di 19 kecamatan.
Menghadapi kondisi ini, pihak BPBD bersama tim gabungan akan memfokuskan penebalan serta penambahan kekuatan personel di sejumlah titik rawan.
“Penebalan personel kita fokuskan di area Martapura, Martapura Timur, Martapura Barat, Sungai Tabuk, Gambut, Kertak Hanyar, serta sebagian di Cintapuri, Mataraman, dan Simpang Empat,” jelas Wasis.
Sementara itu, menanggapi insiden kebakaran hutan yang sempat terjadi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) baru-baru ini, Wasis menegaskan bahwa penanganannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Kendati demikian, pihak Pemkab Banjar tetap proaktif melakukan koordinasi serta memberikan dukungan (supporting) penuh untuk membantu proses pemadaman di lapangan.
Melalui perpanjangan status tanggap darurat ini, pemerintah daerah berharap kesiapsiagaan seluruh unsur penanggulangan bencana dapat terus ditingkatkan guna menekan dampak buruk karhutla dan kekeringan bagi masyarakat Kabupaten Banjar.
