BerandaHabar Provinsi KalselTarget 48 Persen pada...

Target 48 Persen pada 2026, Muhidin Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan

Terbaru

BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin mendorong perusahaan dan pemerintah daerah memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan yang belum tersentuh program perlindungan. Langkah ini menjadi perhatian seiring target peningkatan cakupan kepesertaan di Banua menjadi 48 persen pada 2026.

Pesan tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, H M Syarifuddin, saat menghadiri Penganugerahan Jamsostek Award Periode 2025 di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Senin (26/10/2026) pagi. Kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa dan kelurahan, serta badan usaha yang berkontribusi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekdaprov, Muhidin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima penghargaan sekaligus mengajak semua pihak meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Cakupan kepesertaan di Kalimantan Selatan ditargetkan naik menjadi 48 persen pada 2026, dari 42 persen pada tahun sebelumnya.

Meski demikian, tantangan masih cukup besar karena lebih dari separuh pekerja di Kalimantan Selatan belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, perusahaan penerima penghargaan didorong tidak berhenti pada pencapaian yang telah diraih, tetapi turut membantu melindungi pekerja rentan di sekitar wilayah operasional melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

“Karena itu, saya mengajak perusahaan yang hari ini menerima penghargaan untuk melangkah satu tahap lebih jauh, yaitu mengupayakan keikutsertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan di sekitar lokasi usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan,” demikian pesan Muhidin dalam sambutan tertulisnya.

Gubernur juga menegaskan bahwa perluasan perlindungan pekerja bukan hanya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah. Hal tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Pemerintah kabupaten/kota pun didorong mempertimbangkan alokasi anggaran perlindungan bagi pekerja rentan sesuai kewenangan dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Usai kegiatan, Sekdaprov Kalsel H M Syarifuddin mengatakan Jamsostek Award diberikan kepada sejumlah pihak, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, perusahaan, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk meningkatkan kepedulian terhadap pekerja yang masih membutuhkan perlindungan.

“Hari ini kita melaksanakan penganugerahan Jamsostek Award bagi pemerintah kabupaten/kota, kemudian bagi perusahaan dan juga para UMKM yang ada di Kalsel. Tadi sudah disampaikan, masih ada beberapa hal yang perlu kita lakukan lagi, bahwa masih ada pekerja rentan yang perlu kita ayomi,” ujar Syarifuddin.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, drg Faizal Rachman, mengapresiasi komitmen pemerintah daerah, pemerintah desa, perusahaan, dan pelaku usaha dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menegaskan, penghargaan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk apresiasi kepada pihak-pihak yang menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja.

Faizal berharap penghargaan tersebut memberikan dampak berkelanjutan, terutama dalam meningkatkan jumlah pekerja yang terlindungi sekaligus memastikan perlindungan tetap berjalan ketika pekerja menghadapi risiko pekerjaan. Menurutnya, keberhasilan program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diukur dari jumlah peserta, tetapi juga dari manfaat perlindungan yang dapat dirasakan pekerja dan keluarganya.

Penganugerahan Jamsostek Award Periode 2025 mencakup sejumlah kategori, di antaranya pemerintah kabupaten/kota, badan usaha skala menengah dan besar, badan usaha kecil dan mikro, serta pemerintah desa dan kelurahan. Penilaian dilakukan melalui seleksi dokumen, verifikasi lapangan atau visitasi, hingga wawancara yang melibatkan pimpinan tertinggi organisasi.

Penghargaan diserahkan oleh Sekdaprov Kalsel dengan didampingi jajaran BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Tanah Bumbu, Wakil Bupati Balangan, Wakil Bupati Tabalong, serta kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka