BerandaHabar BanjarPengadilan Agama Martapura Gelar...

Pengadilan Agama Martapura Gelar Forum Konsultasi Publik, Bedah Mekanisme Perceraian hingga Pembagian Gaji PNS, TNI, dan Polri

Terbaru

Pengadilan Agama Martapura Gelar Forum Konsultasi Publik, Bedah Mekanisme Perceraian hingga Pembagian Gaji PNS, TNI, dan Polri

​MARTAPURA – Pengadilan Agama Martapura Kelas IA menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan mengangkat topik khusus terkait mekanisme perceraian serta akibat hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Martapura, Kamis (29/10/2026).

​Acara yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas IA, H. Yayan Liyana Mukhlis, tersebut dihadiri oleh unsur jajaran Forkopimda, di antaranya Kapolres Banjar, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar yang diwakili Staf Ahli, serta para Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.

​Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas IA, H. Yayan Liyana Mukhlis, menjelaskan bahwa penyelenggaraan FKP ini merupakan wujud keterbukaan informasi publik sekaligus bagian dari pemenuhan agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh Kementerian PAN-RB.

​”Hari ini kita telah melaksanakan Forum Konsultasi Publik yang merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh Kementerian PAN-RB. Tema yang kita angkat hari ini adalah terkait aturan dan mekanisme perceraian bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, maupun anggota Polri—mulai dari mekanismenya, akibat hukum, dasar hukum, hingga aturan pembagian gaji sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990. Alhamdulillah acara ini dihadiri oleh Pak Kapolres, Pak Sekda yang diwakili Staf Ahli, serta para Kepala Dinas,” ujar Yayan.

​Yayan memaparkan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara proses perceraian masyarakat umum dengan aparatur negara. Jika masyarakat umum hanya terikat pada satu dimensi hukum keluarga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka bagi PNS, TNI, dan Polri berlaku dua rezim hukum sekaligus yang wajib dilaksanakan secara bersamaan.

​”Perbedaannya ada pada dimensi hukumnya. Kalau masyarakat umum hanya terikat pada satu dimensi hukum keluarga, yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan peraturan organik lainnya karena mereka tidak terikat aturan kepegawaian khusus. Sebaliknya, untuk PNS, TNI, dan Polri, berlaku dua rezim hukum sekaligus. Selain hukum umum, mereka diikat oleh aturan khusus kepegawaian: PNS diatur lewat PP 10/1983 jo. PP 45/1990; TNI diatur melalui Perpang Nomor 50 Tahun 2010; dan Polri diatur melalui Perkap/Perpol Nomor 6 Tahun 2018 yang harus dilaksanakan secara bersamaan,” paparnya.

​Terkait mekanisme perizinan, Yayan menerangkan bahwa proses penerbitan izin perceraian harus ditempuh secara berjenjang kepada atasan masing-masing instansi. Bagi PNS dan anggota Polri yang bertindak sebagai pihak penggugat wajib mengantongi surat izin resmi dari atasan, sedangkan jika berkedudukan sebagai pihak tergugat cukup melampirkan surat keterangan. Namun aturan berbeda berlaku di lingkup militer.

​”Sementara di lingkungan TNI, baik pihak penggugat maupun tergugat sama-sama wajib mendapatkan surat izin resmi dari Komandan,” tegasnya.

​Mengenai hak-hak keuangannya pasca-perceraian, Yayan menggarisbawahi ketentuan pembagian gaji yang telah diatur secara khusus dalam Pasal 8 PP Nomor 10 Tahun 1983. Apabila suami yang berstatus PNS menceraikan istrinya, maka sepertiga dari gajinya menjadi hak mantan istri dan sepertiga sisanya dialokasikan untuk anak, sedangkan sepertiga sisanya untuk yang bersangkutan.

​Di sisi lain, akibat hukum perdata tetap memuat kewajiban pembayaran nafkah iddah (biaya selama masa tunggu), mut’ah (pemberian kenang-kenangan/kasih sayang sesuai kemampuan), nafkah anak, hingga pembagian harta bersama.

​Adapun dalam kondisi di mana pihak istri (PNS) yang melayangkan gugatan cerai, aturan kepegawaian menyatakan hak sepertiga gaji tersebut gugur. Kendati demikian, merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam hukum umum, seorang istri tetap berhak memperoleh mut’ah dan nafkah iddah sepanjang tidak terbukti nusyuz atau melakukan perbuatan tidak baik kepada suami tanpa alasan yang sah menurut hukum.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka