Polres Banjar Ungkap Jaringan Narkoba dan Obat Terlarang, 22 Tersangka Diamankan Beserta Sabu Senilai Rp236 Juta
MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar sukses membongkar peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang di sejumlah wilayah Kabupaten Banjar hingga Banjarbaru. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi membekuk 22 orang tersangka yang terdiri dari empat bandar, 17 pengedar, dan satu orang pemakai, serta menyita barang bukti sabu-sabu seberat 131,55 gram.
Keberhasilan jajaran kepolisian tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Banjar, AKBP Boni Ariefianto, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Zulkifli dalam konferensi pers yang berlangsung di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Selasa (3/11/2026). Selain sabu-sabu, petugas turut mengamankan 604 butir psikotropika jenis alprazolam serta 1.170 butir obat-obatan terlarang tanpa izin edar.
Kapolres Banjar, AKBP Boni Ariefianto, menegaskan bahwa penindakan masif ini merupakan bagian dari komitmen tegas jajarannya dalam melepaskan wilayah hukum Kabupaten Banjar dari cengkeraman peredaran gelap narkoba. Penindakan terukur dilancarkan secara maraton di beberapa wilayah kecamatan, meliputi Sungai Tabuk, Astambul, Martapura, Martapura Barat, Mataraman, Gambut, hingga Kertak Hanyar, yang kemudian dikembangkan ke wilayah Kota Banjarbaru.
“Polres Banjar berkomitmen menanggulangi peredaran narkotika dan juga obat-obat terlarang, begitu pula peredarannya di lingkungan masyarakat,” ujar Boni.
Boni merinci, dari barang bukti sabu seberat 131,55 gram yang disita, jika dikonversikan dengan rata-rata harga pasar sebesar Rp1,8 juta per gram, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp236.790.000. Dari penyitaan tersebut, pihak kepolisian berhasil menghentikan potensi bahaya bagi ribuan jiwa.
“Jika kita konversikan nilai sabu yang ada di hadapan saya ini, maka nilainya sebesar Rp236.790.000. Dari setiap gram sabu diperkirakan dapat digunakan delapan orang, maka kita berhasil menyelamatkan sebanyak 1.052 jiwa,” terang Boni.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan 604 butir psikotropika jenis alprazolam senilai Rp15,1 juta yang setara dengan menyelamatkan 604 jiwa dari bahaya ketergantungan obat keras, serta menyita 1.170 butir obat-obatan daftar G (seperti seledril dan sapori) yang dilarang diperjualbelikan secara bebas.
Atas perbuatannya, para tersangka perkara sabu-sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, pelaku peredaran obat-obatan terlarang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan, dengan sanksi denda paling banyak Rp2 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Banjar, Iptu Muhammad Zulkifli, menambahkan bahwa jajarannya masih terus mendalami kasus ini guna membongkar rantai peredaran di tingkat yang lebih tinggi.
“Sampai saat ini kami melakukan pengembangan semaksimal mungkin. Setiap pengungkapan, mulai dari pengguna, kemudian kurir, pengedar, dan bandar,” kata Zulkifli.
Zulkifli mengakui, penelusuran jaringan saat ini menghadapi tantangan tersendiri seiring makin berkembangnya modus peredaran yang memanfaatkan teknologi informasi. Kendati baru menjangkau jaringan lokal, Polres Banjar menegaskan akan terus meningkatkan intensitas operasi dan penindakan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Banjar.

