KALSEL,- Dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluarkan aturan tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Disdikbud Kalsel, M. Yusuf Effendi, menyebutkan aturan tersebut menetapkan pembagian rapor semester satu tahun ajaran 2021/2022 dilakukan pada tanggal 7 dan 8 Januari 2022.
“Jadi, untuk Nataru tidak diperkenankan satuan pendidikan membagikan rapor sekaligus melakukan libur semester,” ucap Yusuf, Banjarbaru, Jumat (10/12/2021).
Sementara untuk libur semester, akan diberlakukan mulai tanggal 10 hingga 15 Januari 2022. Yusuf mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
“Kebijakan yang kami buat ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19,” kata Yusuf.