Banjarmasin – Petugas gabungan dari UPTD Parkir Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polresta Banjarmasin menindak sejumlah pengendara yang kedapatan parkir liar di bahu Jalan Simpang Ulin, tepat di samping pusat perbelanjaan Duta Mall Banjarmasin.
Pemilik kendaraan yang nekat parkir di area terlarang itu langsung disanksi tilang, dan kendaraan mereka diangkut petugas untuk proses hukum lebih lanjut.
Giat penertiban ini dilaksanakan sebab, keberadaan parkir liar di kawasan tersebut dinilai menjadi penyebab kemacetan terutama pada jam tertentu saat mobilitas tinggi.
Padahal rambu larangan parkir, dan imbauan sudah berulang kali disampaikan kepada pengendara namun tak kunjung dipatuhi.
Petugas menduga, warga enggan menanggung beban tarif resmi apabila memarkirkan kendaraan mereka di dalam pusat perbelanjaan.

“Jadi kebanyakan memang driver ojek online yang parkir sembarangan,” beber Kepala UPTD Parkir Dishub Banjarmasin, Umar Rabu (26/6/2024).
Umar menyebutkan kesadaran terhadap aturan berlalu lintas warga masih rendah. Terbukti, mereka baru mematuhi aturan ketika petugas berjaga di kawasan tersebut.
Padahal ujarnya, taat lalu lintas sudah seharusnya jadi perhatian demi keselamatan bersama, di samping juga meminimalisir penumpukan arus lalu lintas di Jalan Simpang Ulin.
“Memang sepertinya menghindari beban tarif parkir. Untuk itu kita juga minta agar ada solusi dari pihak pusat perbelanjaan, sehingga pengendara terutama driver bisa diringkan terkait tarif parkir,” pintanya.
Dalam giat penertiban, tercatat ada 8 kendaraan roda dua yang ditindak petugas dengan memberikan sanksi tilang dan akan menjalani proses persidangan.
UPTD Parkir Dishub Banjarmasin memastikan akan terus mengawasi kawasan tersebut, dengan menempatkan petugas secara bergantian.
“Harapannya semoga didukung warga, demi kenyamanan bersama,” tandas Umar.
