Bawa Lari Tiga Motor Senilai Rp44,6 Juta, Pria di Sungai Tabuk Dibekuk Polisi
SUNGAI TABUK – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Banjar bersama personel Polsek Sungai Tabuk meringkus seorang pria berinisial MN di kediamannya di Desa Sungai Pinang Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Minggu (20/9/2026). Ia ditangkap terkait dugaan penggelapan tiga unit sepeda motor.
Kapolsek Sungai Tabuk AKP Margito membenarkan penangkapan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan yang masuk.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya setelah anggota melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Sungai Tabuk,” kata Margito.
Petugas turut menyita seluruh kendaraan yang diduga menjadi barang bukti. Ketiga armada tersebut meliputi Kawasaki Ninja RR New hitam-merah tahun 2013, Kawasaki Ninja RR New hitam-merah tahun 2015, serta Yamaha FIZR warna silver-kuning rakitan 2002.
Peristiwa ini bermula ketika pelapor berinisial MS meminta MN mengambil beberapa motor untuk dikembalikan kepadanya. Pengambilan pertama berupa Kawasaki Ninja RR New tahun 2013 dilakukan pada Juni 2026 dan dibawa ke area Sungai Tabuk. MN lantas mengambil unit berikutnya. Namun, seluruh unit motor tersebut tidak pernah diserahkan kepada korban, dan keberadaan MN mendadak tidak dapat dihubungi.
Akibat insiden ini, korban menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp44,6 juta hingga akhirnya melapor ke SPKT Polres Banjar pada Jumat (4/9/2026).
Setelah melacak keberadaan tersangka, tim gabungan mendapatkan titik terang pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 08.00 Wita. Petugas langsung bergerak ke rumah MN di Desa Sungai Pinang Lama untuk melakukan penangkapan.
“Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti dalam kasus tersebut,” ujar Margito.
Saat ini MN beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Banjar untuk menjalani proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam mengusut perkara ini, polisi juga telah meminta keterangan dari dua saksi, yakni WH dan BF.

