PARINGIN — Sepinya aktivitas perdagangan di Pasar Paringin menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Balangan. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pedagang, pengelola pasar dan pemerintah daerah, Senin (21/9/2026).
Dalam RDPU, muncul sejumlah persoalan yang dinilai turut memengaruhi kondisi Pasar Paringin. Salah satunya berkaitan dengan perbedaan ketentuan dan fungsi antara Pasar Paringin dengan Pasar Modern Adaro.
Pedagang menyampaikan adanya perbedaan komoditas yang diperbolehkan untuk dijual di kedua pasar tersebut. Di Pasar Paringin, pedagang disebut tidak diperbolehkan menjual sejumlah komoditas seperti ikan dan sayuran. Sementara komoditas serupa dapat diperdagangkan di Pasar Modern Adaro.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah sistem parkir. Pasar Paringin memiliki titik parkir resmi yang dikenakan retribusi, sedangkan Pasar Modern Adaro tidak menerapkan retribusi parkir.
Perbedaan ketentuan tersebut dinilai perlu dikaji lebih mendalam agar fungsi kedua pasar menjadi lebih jelas sekaligus memberikan ruang yang adil bagi para pedagang.
RDPU dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan, didampingi Wakil Ketua II Saiful Arif. Sejumlah anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, pengurus pasar dan perwakilan pedagang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Muhammad Rizkan mengatakan, persoalan Pasar Paringin tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu kali pertemuan. Karena itu, DPRD mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) yang secara khusus menginventarisasi dan mengkaji berbagai persoalan pasar.
“Seperti permasalahan BBM, kita bentuk satgas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Pasar Paringin,” kata Rizkan.
Menurutnya, Satgas nantinya diharapkan dapat mengkaji secara menyeluruh persoalan yang disampaikan pedagang, termasuk memperjelas fungsi Pasar Paringin dan Pasar Modern Adaro.
Pemerintah daerah juga akan dilibatkan dalam pembentukan Satgas tersebut. Hasil kajian diharapkan tidak berhenti pada inventarisasi persoalan, tetapi dapat melahirkan langkah konkret yang bisa diterapkan untuk memperbaiki kondisi perdagangan di kedua pasar.
“Kita berharap dengan dibentuknya Satgas akan menghasilkan solusi yang dapat membantu pedagang di Pasar Paringin maupun Pasar Modern Adaro,” ujarnya.
Selain pembentukan Satgas, Kepala Baperida Balangan H. Rakhmadi Yusni menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan kembali menerapkan program Belanja Cil. Program tersebut merupakan bentuk partisipasi ASN untuk berbelanja sekaligus mendukung keberlangsungan UMKM lokal.
Bagi pedagang Pasar Paringin, tindak lanjut hasil RDPU menjadi hal yang paling dinantikan. Mereka berharap berbagai aspirasi yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai pembahasan dalam rapat.
Salah seorang pedagang, Rian, meminta pemerintah dan DPRD segera merealisasikan langkah yang telah dibahas.
“Hal yang kita sampaikan hari ini kalau bisa segera ditindaklanjuti, jangan sampai didengar saja dan berakhir di sini,” pungkasnya.

