Dipicu Perselisihan Uang, Pria di Cindai Alus Ditangkap Tim Resmob Polres Banjar Usai Aniaya Istri
MARTAPURA – Dugaan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali diungkap jajaran kepolisian di Kabupaten Banjar. Seorang pria berinisial IK (30) harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap petugas lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri di kawasan Komplek Batung Batulis Permai, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura.
Terduga pelaku diringkus oleh jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar di kediamannya pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 20.30 Wita, setelah sempat berstatus sebagai terlapor atas insiden penganiayaan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, peristiwa KDRT itu bermula pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 20.08 Wita. Insiden dipicu oleh perselisihan terkait persoalan uang yang memicu pertengkaran hebat di antara pasangan suami istri tersebut.
Situasi yang semula hanya cekcok mulut berujung pada aksi penganiayaan fisik. Korban mengaku tangannya dicengkeram, ditendang di bagian kaki dan pinggang, hingga didorong secara kasar sampai tubuhnya membentur lemari dan jendela. Tak berhenti di situ, korban yang berusaha melarikan diri tetap dikejar oleh pelaku, diiringi ancaman serta dugaan pelecehan fisik.
Usai menerima laporan resmi dari korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Banjar langsung melancarkan penyelidikan mendalam untuk mengendus keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil menindak IK tanpa perlawanan di rumahnya.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Alfian Noor, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku KDRT tersebut.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara sekaligus memastikan keberadaan terlapor. Dari hasil penelusuran, identitas dan lokasi yang bersangkutan berhasil diketahui hingga akhirnya petugas melakukan penindakan,” ungkap Alfian.
Ia menjelaskan bahwa pelaku langsung diamankan ke Pos Unit Resmob untuk menjalani interogasi awal sebelum diserahkan penuh kepada penyidik Satreskrim Polres Banjar.
“Setelah berhasil diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polres Banjar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, IK terancam jeratan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Polres Banjar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap laporan KDRT di wilayah hukumnya, sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa persoalan domestik maupun finansial tidak boleh dijadikan dalih untuk melakukan tindakan kekerasan.

