BANJARMASIN – Seorang bocah sekolah dasar yang baru berusia 9 tahun di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjadi korban dugaan persetubuhan dan pencabulan.
Tersangkanya adalah seorang wakar atau penjaga malam di tempat tinggal korban. Mirisnya, SU sudah menginjak usia terbilang senja yakni 72 tahun.
Aksi pelaku terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada ibunya, yang kemudian langsung melaporkannya ke Polresta Banjarmasin.
SU, yang memakai peci hijau, tampak tertunduk lesu ketika digiring petugas ke Mapolresta Banjarmasin pada Rabu (10/12/2025) sore.
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Dalam pemeriksaan, SU mengaku telah mencabuli korban berkali-kali.
“Saya melakukan itu sekitar sepuluh kali, sejak Agustus sampai November,” kata SU di hadapan penyidik.
Ia juga mengaku memberi korban sejumlah uang sebagai iming-iming.
“Ada 2 ribu, ada 4 ribu dan 8 ribu, beberapa kali diberikan,” ujarnya.
Kanit PPA Polresta Banjarmasin, IPDA Partogi Hutahaean, membenarkan tindakan pelaku dilakukan secara berulang.
“Pelaku melakukan aksinya saat korban pulang sekolah. Ia melakukannya di pos kamling tempatnya bertugas,”ujarnya.
SU kini ditahan dan dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


