BerandaHabar BalanganBupati Balangan Bantah Tuduhan...

Bupati Balangan Bantah Tuduhan Terima Rp2,6 Miliar, Sebut Fitnah Besar

Terbaru

Paringin – Bupati Balangan, Abdul Hadi, menegaskan dirinya tidak pernah menerima aliran dana korupsi sebesar Rp2,6 miliar dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda).

Penegasan itu ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Rp20 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (21/8/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto bersama hakim anggota Salma Safitri dan Feby Desry.

Dana Rp20 Miliar Diolah di Luar Mekanisme

Dalam keterangannya, Abdul Hadi mengungkapkan penyertaan modal yang digelontorkan pada 2022 dan 2023 seharusnya dikelola melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, uang justru dipindahkan terdakwa M Reza Arpiansyah—Direktur PT Asabaru—ke rekening Bank Mandiri tanpa izin pemegang saham maupun komisaris.

“Seharusnya setiap penggunaan dana didahului RUPS. Tapi uang sudah digunakan tanpa izin dan tanpa laporan. Saya baru mengetahui setelah DPRD menggelar rapat dengar pendapat,” ujarnya dalam persidangan yang diikuti secara daring.

Berdasarkan audit Inspektorat, dari total Rp20 miliar hanya tersisa sekitar Rp123 juta. Sisanya digunakan untuk pembelian lahan dan kendaraan, namun tidak sesuai ketentuan.

Dugaan Permainan Harga Tanah

Abdul Hadi juga menyebut adanya dugaan keterlibatan dua anggota DPRD Balangan dalam permainan harga tanah yang dibeli PT Asabaru.

“Direktur (terdakwa) bermain dengan dua anggota DPRD. Inspektorat mencatat harga tanah sebenarnya Rp300 juta, tapi dilaporkan Rp1,8 miliar,” ungkapnya.

Ia menegaskan klaim terdakwa yang menyebut sudah mendapat restu lisan darinya adalah tidak benar. “Tidak mungkin saya memberi izin secara lisan. Itu sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

Jaksa: Keterangan Saksi Perkuat Dakwaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan, Rachman, menilai keterangan Abdul Hadi memperkuat dakwaan.

“Fakta sidang menunjukkan adanya penggunaan dana tanpa dasar hukum sebelum ada rencana kerja perusahaan. Penyertaan modal dicairkan dan langsung dipakai terdakwa,” katanya.

Ia juga mengonfirmasi adanya indikasi keterlibatan oknum DPRD. “Relasi terdakwa dengan dewan sudah terungkap sejak awal, dan hari ini semakin ditegaskan,” tambahnya.

Bupati Sebut Tuduhan Fitnah

Menanggapi tudingan dirinya menerima aliran dana Rp2,6 miliar, Abdul Hadi kembali menepis keras.

“Itu fitnah besar,” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (6/9/2025).

Ia bahkan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut, termasuk dengan laporan dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka