SAMARINDA. Aksi unjuk rasa yang melibatkan ratusan buruh di depan kantor Gubernur Kaltim pada Senin (20/11). Dimana mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga 15 persen untuk tahun mendatang. Aksi ini terjadi tepat sehari sebelum diumumkannya besaran kenaikan UMP Kaltim pada Selasa (21/11) esok.
Wakil Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SPKEP) Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa setelah menyampaikan tuntutan, mereka diajak oleh Pemprov Kaltim untuk audiensi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) guna mencari jalan tengah terkait tuntutan para buruh.
“Hasil terakhir tadi, kita akan bertemu dengan Dewan Pengupahan Provinsi untuk melanjutkan pembahasan kenaikan upah,” ujarnya pada awak media.
Dia menegaskan bahwa meskipun sebelumnya telah ada pertemuan dengan Pemprov Kaltim, masih terdapat ketidaksepakatan dari beberapa pihak yang menghambat kesepakatan.
“Kami berharap ada kesepakatan untuk memenuhi tuntutan semua pihak agar UMP sesuai harapan para buruh,” bebernya.
Faisal mengungkapkan bahwa meskipun para buruh menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen, aturan yang ada dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 menyebutkan angka moderat 0,2 Alfa sebagai acuan.
Namun, menurutnya, dalam penentuan upah menurut aturan tersebut harus mempertimbangkan tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α atau alfa.
Dirinya pun berharal ada kesepakatan dari Dewan Pengupahan Kaltim yang bisa mencerminkan kebaikan bagi Kaltim secara keseluruhan serta dapat diterima oleh para pekerja atau buruh.
Sementara itu, Pemrpov Kaltim menerima para perwakilan unjuk rasa dari Serikat Pekerja Kaltim terkait penolakan pentapan UMP.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan tuntutan yang disampaikan perwakilan Unras, agar meninjau kembali atau merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan.
“Secara kebijakan umum terkait PP 51/2023 tentang pengupahan, mereka berharap Pemprov Kaltim menyampaikan saran dan masukkan kepada Pemerintah Pusat. Agar meninjau kembali keputusan PP tersebut,” katanya.
Adapun tuntutan disampaikan perwakilan pendemo yaitu merevisi PP dimaksud agar upah yang ditetapkan dapat mendekati daya beli para pekerja. Khususnya mengenai Alpha agar dinaikan menjadi 15 persen.
“Artinya, cukup dihitung melalui dari pertumbuhan inflasi dan peningkatan ekonomi,” ungkapnya.
Karena ini adalah kewenangan Pemerintah Pusat, maka Disnakertrans Kaltim bersama perwakilan Unras maupun Dewan Pengupahan akan berkomunikasi dengan Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik.
“Jadi, karena adanya aksi ini. Kemudian, perlu adanya peninjauan ulang hasil keputusan Dewan Pengupahan, maka Pemprov Kaltim akan melakukan rapat Dewan Pengupahan. Hasilnya, akan disampaikan kepada Pj Gubernur Kaltim. Pada saatnya, disampaikan Pj Gubernur esok hari penetapan upah tersebut,” jelasnya.