MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar akan memberikan sanksi kepada oknum yang tak bertanggung jawab dan tertangkap basah mencoret dinding pada Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Taman Albasia, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Konservasi Sumber Daya Alam dan Pemeliharaan Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Khaezar Kusuma, tindakan tersebut melanggar peraturan daerah (perda) dan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Ia menyatakan, jenis sanksi akan ditentukan oleh bagian hukum setelah berkoordinasi dengan Satpol PP. Selain itu, pemasangan CCTV juga akan dipertimbangkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap area tersebut.
Terkait rehabilitasi, pihak yang berwenang berencana akan melakukan perbaikan menyeluruh pada semua RTH, bukan hanya di RTH Albasia.
“Hal itu merupakan bagian dari upaya untuk mempertahankan aset daerah yang penting bagi sosialisasi dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Meski terbatasnya anggaran menjadi pertimbangan, namun pemulihan RTH akan dilakukan secara bertahap, dengan prioritas pada pengamanan struktur yang paling mendesak.
“Setiap tahun, anggaran untuk perbaikan dan renovasi RTH telah dialokasikan. Dengan harapan, dapat merespons laporan dari masyarakat secara efektif,” jelasnya.
Penulis Anisa
Editor AS Pemil