BerandaHabar Tanah LautDiduga Belum Ada Tindak...

Diduga Belum Ada Tindak Lanjut, Tambang Ilegal di Batu Anting KM 92 Kembali Beroperasi

Terbaru

Tanah Laut  – Aktivitas tambang yang diduga ilegal di kawasan Batu Anting KM 92, Kabupaten Tanah Laut, kembali dilaporkan beroperasi. Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan bahwa kegiatan tambang di lokasi tersebut telah berhenti, namun laporan dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa tambang kembali aktif, dengan dampak yang dikeluhkan semakin terasa.

Kanit 2 Subdit 3 Krimsus Polda Kalimantan Selatan, Kompol Thomas Alfian, sebelumnya melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa tidak ada lagi aktivitas tambang di Batu Anting. Ia juga mengklaim telah melakukan tindakan lanjutan terhadap laporan tambang ilegal di lokasi tersebut, meskipun hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut terkait bentuk tindakan yang diambil.

Sejumlah warga sekitar, termasuk Yadi, seorang pencari nipah dari Desa Kintap, menyampaikan keluhan mereka atas dampak tambang tersebut. Yadi menyebutkan bahwa tanah Overburden (OB) dari tambang itu telah mencemari sungai yang menjadi jalur utama masyarakat untuk beraktivitas.

“Arus sungai jadi tidak terkendali. Kami harus mengoperasikan mesin perahu dengan kecepatan penuh untuk melewati beberapa titik yang tertutup buangan tanah tambang,” ujar Yadi, Rabu ( 12/02/25 ). 

Terlebih, Menurutnya kondisi ini mempersulit akses masyarakat yang bergantung pada jalur sungai.

Keluhan serupa juga datang dari warga lain yang menyatakan bahwa aktivitas tambang di kawasan tersebut menyebabkan gangguan signifikan pada ekosistem sungai, serta perubahan aliran air yang mereka anggap tidak normal. Mereka berharap pihak berwenang segera menangani masalah ini.

Terlebih beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Penataan dan Kapasitas Lingkungan pada DPRPKLH Tanah Laut, Adi Rahmani, menyatakan bahwa masalah lingkungan di Desa Batu Anting sudah mulai dirasakan sejak Mei 2024. 

“Berdasarkan aduan masyarakat pada Agustus 2024, DPRPKLH melakukan verifikasi lapangan terkait dampak kegiatan pertambangan di sekitar pemukiman warga. Hasil verifikasi menunjukkan adanya aktivitas tambang yang sangat dekat dengan pemukiman, yang berpotensi besar merusak lingkungan,” ungkap Adi.

Kendati demikian pihaknya Pada September 2024, telah mengeluarkan surat peringatan kepada pihak tambang untuk menghentikan kegiatan dan melakukan evaluasi dampak lingkungan. 

“Kami mengeluarkan surat peringatan agar aktivitas tambang dihentikan dan segera dilakukan evaluasi, karena analisis lingkungan kami menunjukkan bahwa tambang tersebut sangat rentan menimbulkan kerusakan,” jelasnya.

Adi Rahmani menambahkan bahwa sanksi hanya bisa diberikan kepada kegiatan usaha yang memiliki legalitas. 

“Sesuai kewenangan kami, sanksi hanya dapat diberikan kepada usaha yang memiliki legalitas. Namun, untuk kegiatan ilegal, penanganannya berada di bawah kewenangan pihak lain,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Lanjutnya Di lapangan, petugas tidak menemukan dokumen legalitas pelaksana tambang. 

“Kami tidak menemukan legalitas kegiatan tambang tersebut. Oleh karena itu, kami mengeluarkan surat kepada pihak yang ditemui di lapangan untuk segera menghentikan kegiatan dan menangani dampak lingkungan yang terjadi,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolsek Kintap maupun Kanit 2 Subdit 3 Krimsus Polda Kalsel terkait kelanjutan kasus tersebut. Masyarakat terus menunggu respons dari aparat penegak hukum untuk menangani permasalahan tambang di wilayah ini.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka