Banjarmasin – Laporan dari tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar, Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim, tentang penggunaan tagline ‘Manis’ oleh paslon petahana Saidi Mansyur-Said Idrus Al Habsyi di Pilkada Banjar 2024 akhirnya diterima oleh Bawaslu Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, laporan tersebut sempat dikembalikan untuk melengkapi berkas persyaratan.
Bawaslu Kalsel menyatakan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk diproses lebih lanjut.
“Syarat formil dan materiil sudah terpenuhi, jadi bisa diregister dan akan ditindaklanjuti,” kata Thessa Aji Budiono, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kalsel, Kamis (7/11/2024).
Berbeda dengan kasus di Pilkada Kota Banjarbaru yang juga melibatkan tagline serupa, penanganan laporan ini dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar.
“Kondisi di Banjar berbeda. Bawaslu kabupaten saat ini tidak menangani perkara lain, sehingga kami anggap lebih efisien jika penanganan dilakukan di tingkat kabupaten,” ujar Thessa.
Namun, ia memastikan Bawaslu Kalsel akan tetap mendampingi proses tersebut.
Kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh tim Tamliha-Bahasyim menyebutkan bahwa petahana menggunakan tagline program pemerintah dalam kampanye politik mereka, mirip dengan kasus di Banjarbaru yang berujung pada diskualifikasi pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Kuasa hukum Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad, Muhammad Rusdi, mengungkapkan bahwa timnya telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk baliho dengan tulisan ‘Manis’ yang melibatkan aparatur pemerintah.
“Di setiap pembayaran PBB juga muncul tagline ‘Manis 2024,’” ujarnya.
Rusdi berharap Bawaslu Kalsel bisa mengambil langkah tegas, serupa dengan keputusan di Banjarbaru.
“Kami ingin ada tindakan seperti di Banjarbaru, karena kasusnya mirip,” katanya.
Menurut Rusdi, alasan tim melapor langsung ke Bawaslu Kalsel adalah karena kasus Banjarbaru juga ditangani oleh Bawaslu provinsi.
“Kami melihat ini sebagai kasus serupa, jadi prosesnya pun seharusnya sama,” tegasnya.