BerandaHabar BalanganDirut PT Asabaru Daya...

Dirut PT Asabaru Daya Cipta Lestari Diduga Selewengkan Dana, Berujung Pemecatan

Terbaru

PARINGIN – PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL), perusahaan daerah yang dibentuk Pemkab Balangan untuk menjaga harga karet petani tetap stabil, kini terseret kasus dugaan penyalahgunaan keuangan oleh direktur utamanya.

Perusahaan ini lahir dari visi-misi Bupati Balangan H. Abdul Hadi dan Wakil Bupati H. Supiani pada Pilkada 2020. Proses pendiriannya melalui kajian akademik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan berjalan sesuai aturan, mulai dari pemilihan direksi hingga penyertaan modal. Namun, masalah muncul ketika direktur utama menggunakan dana perusahaan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menurut keterangan, pemilik dan komisaris melalui Kabag Ekonomi berulang kali mengingatkan sang direktur untuk mengajukan draf RUPS sesuai ketentuan. Bahkan, salinan Permendagri dan Perbup terkait tata kelola keuangan telah diberikan. Namun, instruksi itu diabaikan.

Persoalan mencuat saat Komisi I DPRD Balangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan direksi. Terungkap bahwa dana perusahaan telah digunakan untuk operasional dan dipindahkan ke Bank Mandiri tanpa persetujuan RUPS. Informasi ini langsung disampaikan ke Bupati dan Sekda selaku pemilik dan komisaris PT ADCL.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bupati menugaskan Inspektorat Balangan melakukan audit. Hasil audit menyatakan direktur utama terbukti melakukan pengelolaan keuangan secara ilegal. Inspektorat lalu mengeluarkan tiga rekomendasi: menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan direktur utama beserta kewenangannya, serta meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk audit investigasi lanjutan.

Pada RUPS luar biasa pertama, pemilik dan komisaris meminta penjelasan detail penggunaan dana. Namun, direktur tidak membawa data maupun catatan keuangan. Ia hanya meminta tambahan waktu 20 hari untuk mengembalikan dana ke rekening Bank Kalsel. Setelah tenggat berakhir, RUPS luar biasa kedua kembali digelar. Kali ini, direktur gagal mempertanggungjawabkan penggunaan dana dan tak kunjung mengembalikannya. RUPS pun memutuskan memberhentikan dirinya dari jabatan direktur utama.

Atas saran BPKP, seluruh proses RUPS terekam dan terdokumentasi lengkap. Hasil audit investigasi BPKP kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi untuk ditangani lebih lanjut secara hukum.

Kasus ini menjadi catatan serius bagi tata kelola BUMD di Balangan, mengingat PT ADCL didirikan dengan harapan besar untuk membantu petani karet dan memperkuat perekonomian daerah.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka