Paringin – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Balangan mulai mengaktifkan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) sebagai langkah peningkatan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Balangan. APILL merupakan perangkat lampu merah, kuning, dan hijau yang digunakan untuk mengatur arus kendaraan di persimpangan, penyeberangan, serta titik-titik rawan lalu lintas lainnya.
Tim gabungan dari Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pun langsung turun ke lapangan untuk melakukan simulasi awal dan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan.
Kepala Dishub Balangan, Musa Abdullah, menyampaikan bahwa pengaktifan APILL direncanakan mulai berlaku pada Juli ini. “Terlepas dari berbagai kendala, Kabupaten Balangan sudah saatnya mengaktifkan alat tersebut. Berbagai kajian sudah kami lakukan dan inilah saatnya diaktifkan. Harapan kami, jika tidak ada kendala, di akhir Juli sudah bisa beroperasi dengan normal,” ujarnya di Paringin, Senin (21/7/2025).
Ia juga mengimbau agar masyarakat mulai membiasakan diri mematuhi rambu dan lampu lalu lintas, demi keselamatan bersama di jalan raya.
Sementara itu, Kabid Prasarana Dishub Balangan, Rosma Hilda, menjelaskan bahwa pengaktifan APILL saat ini masih dalam tahap simulasi selama tiga hari, untuk kemudian dievaluasi dan dilanjutkan dengan sosialisasi yang lebih intensif.
“Simulasi ini kami rencanakan berlangsung tiga hari. Setelah itu, akan kami evaluasi dan lanjutkan dengan sosialisasi yang lebih menyeluruh kepada masyarakat,” kata Rosma.
Ia menekankan bahwa fungsi utama APILL adalah memberikan isyarat jelas kepada pengguna jalan – baik pengendara maupun pejalan kaki – mengenai kapan harus berhenti, bersiap, atau melanjutkan perjalanan. Hal ini menjadi bagian penting dari upaya menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di Balangan.
“Kami sangat berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap isyarat APILL dapat meningkat. Ini penting untuk mencegah kecelakaan dan memastikan keselamatan semua pengguna jalan,” tutupnya.


