Kotabaru – Wanita muda berinisial HS (21) warga Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, tidak terima atas tuduhan pencurian emas di pasar Limbur Raya.
Wanita Muda itu pun mendatangi Kantor Advokat M. Hafidz Halim, SH beserta Rekan guna meminta pendampingan hukum terkait masalah tuduhan mengenai dugaan pencurian emas jenis kalung oleh beberapa orang diduga pedagang emas Pasar Limbur Raya Kotabaru pada Sabtu 09 April 2021.
Kepada sejumlah Awak Media dalam konferensi pers HS mengatakan bahwa dirinya diperiksa petugas kepolisian polres Kotabaru atas adanya laporan warga yang menuduhnya mencuri, HS mengakui diperiksa pada hari Kamis sore 24 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 WITA.
HS mengaku ia telah dilakukan pemeriksaan serta sempat dilakukan pengamanan terhadap dirinya, namun oleh karena tidak ada bukti, kemudian sekitar pukul 01.00 WITA malam Minggu 27 Maret 2022, HS diarahkan oleh pihak kepolisian untuk pulang.
“Kejadian itu membuat saya merasa dipermalukan atas tuduhan pencurian tersebut, akibatnya tuduhan tersebut berimbas kepada saudari saya tidak jadi melangsungkan pernikahan yang sudah dijadwalkan. calon lelaki pun ikut malu HS pun menanggung malu beserta keluarga,” katanya
“Saya merasa malu, sakit hati, kecewa akibat tuduhan yang disangkakan kepadanya. Bahkan di kampung sendiri dan di pesan messenger pribadinya sempat ditanyakan teman pengguna facebook,” tambahnya.
Maka HS pun meminta bantuan hukum untuk membersihkan dan memulihkan nama baiknya yang sempat viral di Media Sosial sebagai Pencuri Emas.
M. Hafidz Halim selaku kuasa hukum HS mengatakan pihaknya sudah mengkonfirmasi kepada penegak hukum Kepolisian Polres Kotabaru.
“Saudari HS tidak terbukti bersalah atas tuduhan pencurian perhiasan emas di toko Limbur Raya,” tegas Halim.