Paringin – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD) Kabupaten Balangan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan di Mahligai Mayang Maurai, Paringin, Senin (7/7/2025).
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pendampingan hukum terhadap pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.
Bupati Balangan Abdul Hadi mengapresiasi inisiatif ini dan menyebut bahwa kerja sama ini memberi ruang bagi kepala desa untuk lebih siap dalam memitigasi potensi kesalahan tata kelola pemerintahan.
“Pendampingan dari Kejari ini sangat penting dalam memberikan rasa aman dan meningkatkan kapasitas kepala desa dalam menjalankan pemerintahan,” ujar Bupati.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar, menegaskan komitmen Kejari untuk aktif mengevaluasi dan mencari solusi atas persoalan-persoalan yang dihadapi pemerintah desa.
“Kami siap mendukung, melalui koordinasi dengan bupati dan dinas terkait, dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan di desa,” tegasnya.
Plt Kepala DP3A P2KB PMD Balangan, Bejo Priyogo, menjelaskan bahwa kerja sama ini juga menyasar peningkatan kapasitas perangkat desa dan operator agar lebih kritis serta patuh terhadap regulasi dalam mengelola keuangan desa.
“Dana desa adalah amanah. Kita ingin pengelolaannya lebih transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.
Kegiatan ini dirangkai dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba desa tingkat Kabupaten Balangan.


