Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru berhasil meringkus DPO kasus penipuan agen keberangkatan haji.
Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa menyatakan, Nurmansyah alias Haji Nurman diringkus di halaman parkir Mabes Polres Banjarbaru, Selasa (21/2) pukul 15.00 wita.
Essadendra Aneksa mengungkapkan, keberadaan Haji Nurman di halaman parkir Mabes Polres Banjarbaru tersebut, untuk mengantar istrinya yang sedang melakukan BAP di Polres Banjarbaru.
Haji Nurman yang saat itu berada di halaman parkir mabes polres, tepatnya di dalam mobil miliknya sembari menunggu sang istri di BAP, sontak Haji Nurman diringkus oleh tim intelejen Kejari Banjarbaru.
“Terpidana (Haji Nurman-red) kami bawa ke Kejari guna dilakukan pemeriksaan identitas dan kesehatan,” kata Essa.
Setelah identitas dan kesehatan yang bersangkutan (Haji Nurman-red) di periksa, dan benar adalah orang yang masuk dalam DPO, Haji Nurman langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Banjarbaru oleh tim Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Banjarbaru.
Diketahui sebelumnya, Bidang Tipidum mengeluarkan Nota Dinas Nomor : D26/0.3.20/Es.2/01/2023 tanggal 9 Januari 2023 Kepada Bidang Intelijen guna permintaan bantuan Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Nurmansyah Bin Syahrudin.
Kemudian Bidang Intelijen menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: Print-54/0.3.20/Eoh.3/01/2023 tanggal 9 Januari 2023 atas nama Nurmansyah Bin Syahrudin yang kemudian dikirimkan kepada Forum Komunikasi Intelijen Daerah (Forkominda).
Informasinya, Haji Nurman tidak diketahui keberadaanya sejak tahun 2019 setelah dilakukan pemanggilan kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali atas perkara penipuan agen keberangkatan haji.
Terakhir kali dengan surat Panggilan Nomor : SP-936/0.3.20/Eoh.3/12/2022 tanggal 5 Desember 2022 sehingga dilakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Lalu Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi, melalui putusan Nomor 1207K/Pid/2019 tanggal 14 November 2019 Mahkamah Agung RI memutuskan yang bersangkutan bersalah dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurmansyah Bin Syahrudin selama 1 (satu) tahun pidana penjara.(adv)