Polres Banjarbaru Musnahkan 2,3 Kg Sabu, Kurir Lintas Provinsi Terancam 20 Tahun Penjara
BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan selama periode Februari hingga Maret 2026. Fokus utama dari pemusnahan ini adalah pengungkapan kasus sabu berukuran jumbo yang melibatkan seorang kurir lintas provinsi berinisial ZN.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengungkapkan bahwa ZN ditangkap pada Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WITA di Depan Gg. Rahmat, Jl. A. Yani KM 25, Landasan Ulin Timur, Banjarbaru.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru. Saat dilakukan penyergapan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi di dalam jok motor merk Vario yang dikendarai tersangka.
”Di dalam jok motor tersangka terdapat dua bungkus plastik bertuliskan VERY DELICIOUS yang berisi sabu dengan berat kotor 2.220 gram dan berat bersih 2.180 gram,” ujar Kapolres Banjarbaru.
Berdasarkan pengakuan tersangka ZN, sabu tersebut dipesan oleh seseorang berinisial RM yang berada di Muara Teweh, Kalimantan Tengah.

ZN yang bekerja serabutan ini mengaku dijanjikan upah sebesar Rp5.000.000 untuk sekali pengantaran.
Diketahui pula bahwa aksi ini merupakan kali ketiga ZN bertugas mengantarkan barang haram tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa ZN adalah seorang residivis yang sudah berulang kali terjerat kasus serupa.
Selain kasus ZN, Polres Banjarbaru juga mengungkap 6 kasus narkotika lainnya dengan total 8 tersangka dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.357 gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan standar operasional prosedur yang ketat.
Metode Pemusnahan: Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dihancurkan menggunakan blender yang dicampur dengan larutan deterjen.
Pembuangan: Setelah larut dan hancur, campuran tersebut dibuang ke dalam toilet untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka ZN kini menghadapi jeratan hukum yang berat sesuai dengan komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
”Tersangka kami sangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

