MARTAPURA – Guna memastikan para pelaku usaha pertambangan galian C mematuhi regulasi lingkungan dan tertib administrasi, Pemerintah Kabupaten Banjar melangsungkan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Tata Kelola Perizinan Lingkungan Kegiatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Agenda strategis ini diselenggarakan di Aula Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Banjar, Bincau, Martapura, pada Rabu (20/05/2026).
Langkah ini diambil pemerintah daerah sebagai bentuk intervensi pengawasan, sekaligus mendongkrak tingkat kedisiplinan perusahaan tambang terhadap regulasi pelestarian alam yang berlaku.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar, H Ikhwansyah, menyoroti besarnya kontribusi sektor galian C terhadap kemajuan ekonomi warga dan suplai material infrastruktur daerah. Kendati demikian, ia mengingatkan adanya ancaman kerusakan alam jika aktivitas eksploitasi tersebut tidak dikontrol secara ketat melalui regulasi.
“Karena itu aspek perizinan lingkungan menjadi instrumen penting agar kegiatan usaha tetap berjalan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Ikhwansyah memastikan bahwa pemerintah selalu menyambut baik hadirnya investasi, selama para investor memiliki komitmen kuat untuk tidak abai terhadap kelestarian lingkungan hidup.
“Kepatuhan terhadap dokumen lingkungan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” katanya.
Dalam forum tersebut, tercatat ada 51 perwakilan perusahaan MBLB yang dipanggil oleh pemerintah daerah guna mendiskusikan mekanisme perizinan serta pemantauan berkala terkait pelaporan lingkungan.
Di tempat yang sama, Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DPRKPLH Kabupaten Banjar, Rahman Hadi Priyanto, memaparkan bahwa wewenang penerbitan izin galian C sejatinya berada di tangan Pemerintah Provinsi. Meski begitu, fungsi pengawasan di lapangan, khususnya terkait dokumen lingkungan, tetap menjadi tanggung jawab dari Pemkab Banjar.
“Yang kami tekankan saat ini adalah ketaatan pelaporan serta masa berlaku dokumen lingkungan mereka. Karena pelaku usaha memiliki kewajiban menyampaikan laporan secara berkala,” jelasnya.
Lebih jauh, Rahman membeberkan bahwa mayoritas perusahaan yang diundang dalam rapat kordinasi tersebut pada dasarnya telah memiliki legalitas operasi yang sah dan berstatus aktif. Ia menaruh harapan besar agar sinergi harmonis antara aparat dan pihak swasta bisa terus terawat.
“Kami membuka peluang investasi seluas-luasnya di Kabupaten Banjar, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.


