DPRD Balangan Sampaikan 12 Raperda dalam Propemperda 2026, Bentuk Pansus Pembahasan
Paringin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar rapat paripurna penyampaian 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, sekaligus menetapkan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda Propemperda 2026, Senin (12/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Balangan Akhmad Fauzi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Balangan, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta masyarakat atas perhatian, kritik, dan masukan yang telah diberikan sehingga 12 Raperda tersebut dapat disusun dan diajukan.
“Seluruh Raperda ini memiliki tujuan yang sama, yaitu mengakomodasi kepentingan masyarakat, kemaslahatan umum, serta mendorong kemajuan daerah,” ujarnya.
Ia berharap seluruh Raperda yang diajukan dapat dibahas dan dimatangkan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Balangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Balangan Muhammad Rizkan menyampaikan bahwa dari 12 Raperda tersebut, tujuh Raperda merupakan usulan pemerintah daerah, sementara lima Raperda merupakan inisiatif DPRD Balangan.
“Kami berharap proses pembahasan Raperda ini dapat segera dilaksanakan oleh DPRD sehingga cepat menghasilkan Perda yang berdampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Balangan,” harapnya.
Adapun 12 Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang penggabungan Desa Wonorejo dan Desa Sumber Rejeki di Kecamatan Juai, pembangunan perkebunan berkelanjutan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Selain itu, Raperda lainnya mencakup jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim serta anak yatim piatu terlantar, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, serta pengembangan sumber daya manusia melalui bantuan pendidikan kepada masyarakat.
Raperda berikutnya meliputi penyelenggaraan investasi dan penanaman modal di daerah, perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta penyelenggaraan cadangan pangan.

