Paringin – Kepolisian Resor Balangan resmi menetapkan dua pria berinisial MF dan HY sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi menyusul beredarnya video bermuatan asusila yang viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.
Salah satu tersangka, MF, diketahui merupakan figur yang cukup dikenal di media sosial dengan nama akun “Fazar Bungaz”. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai memenuhi unsur pidana.
Kasus ini mencuat setelah video asusila tersebut beredar luas di Kabupaten Balangan pada pertengahan Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, video tersebut diduga menampilkan kedua tersangka sebagai pemeran utama.
Dari keterangan yang dihimpun penyidik, pembuatan video diperkirakan terjadi pada periode Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi yang berlokasi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin. Meski demikian, salah satu tersangka mengaku tidak mengingat secara pasti waktu kejadian.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam serta beberapa perlengkapan kamar yang diduga berkaitan dengan proses perekaman video.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Balangan menilai perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur pidana karena diduga memproduksi sekaligus menyediakan konten pornografi.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang sah. Saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut,” ujar pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam undang-undang. Penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait pihak yang menjadi objek dalam konten asusila tersebut.
Polres Balangan menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun menyebarkan konten yang melanggar hukum serta norma yang berlaku.


