BerandaHukumFauzan Ramon : Kasus...

Fauzan Ramon : Kasus Klien Saya Terkesan Dipaksakan

Terbaru

Sidang kasus dugaan penyelewengan solar bersubsidi yang menjerat mantan anggota DPRD Kalsel Andi Neni kembali disidangkan di pengadilan Negeri Kotabaru dengan agenda kesaksian saksi ahli dari pihak tersangka, Senin (21/11/22).

Dalam sidang tersebut tim pengacara Andi Neni menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu saksi ahli pidana Dr. Ahmad Saupi, SH, MH dosen fakultas hukum universitas lambung Mangkurat Banjarmasin dan ahli hukum Migas Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H dosen fakultas hukum Borobudur.

Dalam sidang lanjutan tersebut saksi ahli hukum pidana Dr. Ahmad Saupi, SH, MH mengatakan ketentuan yang diutamakan itu harusnya sanksi administrasi dulu yang diterapkan baru sanksi pidana.

“Sanksi administrasi itu sebenarnya yang utama dalam kasus Andi Neni ini, sedangkan sanksi pidana itu sebenarnya hanya membantu saja, jadi dalam perkara ini tidak benar langsung masuk ke pidana,” kata Dr. Ahmad Saupi.

“Didalam undang-undang cipta kerja maupun di PP sudah jelas diatur bahwa dalam perkara ini adalah sanksi administrasi dan sanksi administrasi itu berupa teguran secara lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara operasional dan bila tetap melakukan pelanggaran maka izinnya akan dicabut,” tambahnya menerangkan.

Sidang kasus dugaan penyelewengan solar bersubsidi yang menjerat mantan anggota DPRD Kalsel Andi Neni kembali disidangkan dipengadilan Negeri Kotabaru dengan agenda keterangan saksi ahli (foto Nasar)

Menurut Dr. Ahmad Saupi, Seharusnya kasus ini tidak dipidana terlebih dahulu, terkecuali sanksi administrasi itu dilanggar barulah masuk ke ranah pidana.

“Terkait dengan pasal 55 undang-undang migas, dengan penyalahgunaan itu sebenarnya di pasal 55 sudah dijelaskan bahwa yang harus dipidana itu terkait pengoplosan, penyimpangan peruntukan dan juga pengangkutan serta penjualan keluar negeri, terkait kenaikan harga diatas head itu tidak disebutkan didalam pasal 55 undang-undang migas, berarti penjualan diatas harga head itu tidak memenuhi pasal 55 dan tidak pas juga dipasang pasal 55 dalam kasus Andi Neni ini,” tegas dosen fakultas hukum universitas lambung Mangkurat Banjarmasin ini.

Sedangkan saksi ahli hukum Migas Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H mengatakan undang-undang migas yakni undang-undang 22 tahun 2021 pasal 55 itu konteks hukum pidana itu penyalur.

“Karena harga subsidi itu di Perpres 191 tahun 2014 itu penyalur wajib harga subsidi, padahal dalam konteks migas itu ada penyalur, ada agen ada stasiun, harga subsidi itu wajib hanya kepada penyalur, kalau penyalur itu menjual BBM diatas harga subsidi dalam konteks saya seharusnya dikenakan sanksi administrasi dulu bukan pidana, apalagi yang stasiun,” tuturnya.

Lanjut Dr. Ahmad Redi, Kasus Andi Neni ini dilihatnya Andi sendiri bukan penyalur, karena Andi tidak ditetapkan oleh menteri SDM sebagai penyalur, penyalur itu ada 3 perusahaan di Kabupaten Kotabaru ini dua yang bekerjasama dengan pertamina dan satu AKR.

“Secara pidana maupun secara administrasi negara, ibu Andi Neni ini tidak bisa dikenakan pertanggungjawaban sanksi pidana maupun sanksi administrasi negara,” katanya.

Dalam konteks hari ini, lanjut Dosen Fakultas Hukum Borobudur yang juga Ahli Hukum Migas ini, beliau (Andi Neni) dipermasalahkan sampai dipersidangkan saya rasa berlebihan, sedangkan dalam konteks hukum minyak bumi dan gas secara hukum administrasi negara serta pidana tidak ada, sedangkan dalam konteks ilmu pengetahuan hukum khusus migas seharusnya tidak sampai ke pengadilan.

“Apalagi jelas dalam undang-undang cipta kerja itu investor harus dilindungi bukan harus dipidana,” jelas Dr. Ahmad Redi.

Sementara itu, Ketua Tim pengacara Andi Neni Dr. H. Fauzan Ramon, SH, MH mengatakan kliennya (Andi Neni) di dalam persidangan ini memegang asas praduga tidak bersalah, belum ada putusan pengadilan.

“Dari keterangan dua saksi ahli tadi dan juga lima saksi adicat dari pembuat kesepakatan dan nelayan bahwa perkara ini tidak memenuhi pasal 55 itu adalah tindak pidana dan ini dikatakan oleh saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli hukum Migas itu hanya dikenakan hukum administratif, pernyataan ini bukan dari kami selaku tim pengacara Andi Neni,” ucapnya.

Dari keterangan para saksi, lanjut Fauzan Ramon bahwa pihaknya selaku tim pengacara Andi Neni, menilai perkara ini sangat dipaksakan, mudah-mudahan hakim bisa bijaksana atas ces manfaatnya itu dan apa yang kami tangkap dari keterangan kedua saksi ahli tadi.

“Klien kami Andi Neni tidak perlu dipidanakan dan ini kan bisnis lain halnya perkara narkoba, korupsi baru bisa dikenakan sanksi pidana,” Tutup Fauzan Ramon.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka