Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, melaksanakan pemenuhan hak Anak yang sedang berhadapan dengan hukum melalui pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Selasa (27/9/22).
Kegiatan ini merupakan sinergitas antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapin Rantau, sebagai tindak lanjut Gerakan Nasional Pemenuhan Hak Identitas Anak, dalam Implementasi Revitalisasi Pemasyarakatan bagi Anak.
Seperti yang dikatakan Kapala LPKA Martapura, Rudi Sarjono, identitas anak menjadi hal yang penting dan mendesak.
“Pemenuhan hak identitas Anak menjadi hal yang penting dan mendesak untuk segera dipenuhi agar mereka memiliki akses pelayanan publik lainnya, seperti layanan kesehatan dan layanan pendidikan,” terangnya.
Ia juga menambahkan, sinergi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Kementerian Dalam Negeri, melalui pemerintah daerah merupakan komitmen bersama-sama untuk melaksanakan program pemenuhan hak identitas Anak, termasuk di Kalimantan Selatan yang terdapat satu LPKA. Adapun saat ini jumlah Anak di LPKA Martapura berjumlah 37.
“Hak identitas Anak sangatlah penting untuk dipenuhi, agar bisa mendapatkan pelayanan publik karena mereka masih memiliki keterbatasan, kemampuan, dan tanggung jawab serta rentan terhadap perlakuan buruk pihak lain, sehingga Anak wajib mendapatkan perlindungan negara dalam pemenuhan hak-haknya, termasuk Anak Berhadapan dengan Hukum,” pungkas Rudi.
