BALIKPAPAN. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim terus mensosialisasikan Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020 Pasal 4 tentang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya.
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, bahwa saat ini fenomena sepeda listrik atau selis tengah digandrungin di masyarakat. Tak jarang warga memainkannya di sejumlah lokasi keramaian. Namun untuk mencegah terjadinya lakalantas, kini penggunaan sepeda listrik telah diatur.
“Yang boleh digunakan itu di pemukiman, kawasan car free day, area perkantoran, dan di luar jalan raya,” ujarnya, Rabu (22/11/2023).
Lebih lanjut Sonny menjelaskan, jika ada lokasi yang diperbolehkan maka ada juga beberapa lokasi yang dilarang. Di antaranya seperti di jalan raya ataupun jalan yang masih dilalui kendaraan roda 4 dengan masif.
“Dalam aturan menggunakan sepeda listrik ini juga ada. Dan wajib dilaksanakan agar meminimalisir hal-hal yang tak diinginkan,” jelasnya.
Adapun beberapa aturan dalam menggunakan sepeda listrik. Di antaranya, wajib menggunakan helm, usia minimal 12 tahun, memahami dan mematuhi aturan berlalu lintas, dilarang membonceng apabila tidak ada kursi penumpang, dan dilarang memodifikasi untuk menambah kecepatan kendaraan.
“Bila dilanggar pasti ada sanksinya, sesuai Permenhub nomor 45 tahun 2020 Pasal 4,” tutupnya.