BerandaHabar Tanah LautGebyar Pajak 2026, Warga...

Gebyar Pajak 2026, Warga Tala Bisa Nikmati Penghapusan Denda dan Diskon 50 Persen

Terbaru

Gebyar Pajak 2026, Warga Tala Bisa Nikmati Penghapusan Denda dan Diskon 50 Persen

PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan meluncurkan program Gebyar Panutan Pajak 2026. Program ini menawarkan sejumlah keringanan bagi masyarakat, mulai dari penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga pembebasan biaya mutasi kendaraan.

Program tersebut diperkenalkan melalui kegiatan soft launching di depan Kantor Bupati Tanah Laut, Senin (2/11/2026).

Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto mengatakan, program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat, program tersebut juga diharapkan dapat membantu masyarakat yang sebelumnya menunda pembayaran.

“Gebyar ini merupakan wujud penghargaan bagi mereka yang taat pajak. Bentuknya berupa keringanan atau kemudahan dalam proses pembayaran, termasuk bagi warga kita yang mungkin sempat tertunda atau kelupaan sehingga dendanya ditiadakan,” ujar Rahmat.

Ia juga mengajak masyarakat dan perusahaan yang masih menggunakan kendaraan berpelat nomor luar Kabupaten Tanah Laut maupun luar Kalimantan Selatan agar segera memindahkan administrasi kendaraannya ke wilayah setempat.

Menurut Rahmat, masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan akan mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), disertai keringanan pembayaran pajak sesuai ketentuan program.

Tak hanya memberikan keringanan pajak, Gebyar Panutan Pajak 2026 juga menyediakan hadiah bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Salah satu hadiah yang disiapkan berupa paket ibadah umrah yang direncanakan diundi pada akhir Desember 2026.

Kepala Bapenda Kalsel H. Subhan Nor Yaumil menjelaskan, kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dilakukan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Ia menyebutkan, fasilitas yang ditawarkan dalam program tersebut mencakup pembebasan biaya mutasi kendaraan serta diskon pajak sebesar 50 persen untuk pembayaran pada tahun pertama setelah mutasi.

“Jika mutasi dilakukan, pajak tersebut akan masuk ke kas daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dan opsennya juga akan diterima langsung oleh Kabupaten Tala,” jelas Subhan.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah juga memberikan suvenir kepada perangkat daerah dan kecamatan yang dinilai tertib membayar pajak tepat waktu.

Selain itu, hadiah kendaraan diserahkan kepada masyarakat terpilih yang taat membayar pajak.

Melalui program Gebyar Panutan Pajak 2026, pemerintah berharap masyarakat semakin terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Peningkatan kepatuhan wajib pajak diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan di Kalimantan Selatan, khususnya Kabupaten Tanah Laut.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka