Bupati Balangan H Abdul Hadi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (versi unaudited) Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), yang diterimakan oleh Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, Rahmadi di Kantor BPK-RI Banjarbaru, kemarin Selasa, (5/3/2024).
Diketahui LKPD merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangannya, sesuai amanat UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dokumen LKPD yang diserahkan nantinya menjadi dasar BPK RI untuk melakukan pemeriksaan, kemudian hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah dokumen LKPD diterima.
H Abdul Hadi berharap LKPD 2023 tersebut bisa membuahkan predikat atau opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI, sebagaimana telah diraih oleh Balangan dalam 10 tahun terakhir berturut-turut
Bersama dengan Kabupaten Balangan, empat pemkab lain juga menyerahkan dokumen serupa, yaitu Pemkab HSU, HST, Tapin dan Kotabaru.