BerandaHabar KotabaruHadiri Musrenbang Tingkat Kabupaten,...

Hadiri Musrenbang Tingkat Kabupaten, Hj Suwanti : Penyusunan RKPD Harus Responsif Terhadap Kebutuhan Riil Masyarakat

Terbaru

Hadiri Musrenbang Tingkat Kabupaten, Hj Suwanti : Penyusunan RKPD Harus Responsif Terhadap Kebutuhan Riil Masyarakat

KOTABARU – Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj Suwanti, menyampaikan pokok-pokok pikiran DPRD dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Kotabaru Tahun 2026, dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat Pemerintah Daerah Kotabaru di Sebelimbingan, Senin (30/3/2026).

Musrenbang RKPD menjadi momentum penting dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kotabaru Hj Suwanti mengapresiasi dan menyambut baik pelaksanaan Musrenbang sebagai forum strategis dalam merumuskan arah pembangunan daerah ke depan.

“Musrenbang memiliki peran penting dalam menyampaikan dokumen hasil penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD. Dokumen tersebut merupakan kumpulan saran dan pendapat yang bersumber dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, serta pembahasan bersama mitra kerja SKPD”,ucap ketua DPRD

Ia juga menyampaikan, seluruh aspirasi tersebut kemudian disinkronkan dengan prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan selanjutnya menjadi bagian dari dokumen KUA dan PPAS,

Ia menjelaskan, dokumen tersebut menjadi dasar dalam penyusunan RKA-SKPD sebagai komponen utama dalam pembentukan RAPBD. Proses penyusunannya harus dilakukan secara runtut, berjenjang, dan berkesinambungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Lebih lanjut ketua DPRD Kotabaru , dalam dokumen RKPD, pokok-pokok pikiran DPRD menjadi representasi usulan masyarakat yang mencakup seluruh urusan kewenangan pemerintah daerah di tingkat kabupaten.

“Dokumen ini sangat penting dan strategis sebagai dasar dalam mengarahkan pelaksanaan pembangunan agar tetap selaras dengan visi dan misi Kabupaten Kotabaru,” jelasnya.

Pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2027, lanjutnya, juga telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 yang telah disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Ia berharap, pokok-pokok pikiran yang disampaikan dapat menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan serta mendapat perhatian dari pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat Kotabaru.

“Musrenbang ini juga menjadi momentum untuk menyepakati berbagai permasalahan, sekaligus melakukan penyelarasan dan klarifikasi terhadap usulan dari tingkat desa, kelurahan hingga kecamatan,” tambahnya.

DPRD Kotabaru, yang beranggotakan 35 orang, telah menginput sebanyak 2.831 usulan pokok pikiran melalui aplikasi SIPD Kemendagri sejak 2 Januari hingga 20 Maret 2026. Usulan tersebut terbagi dalam tiga bidang, mencakup 21 program dan kegiatan yang akan menjadi bagian dari RKPD Tahun 2027.

Hj Suwanti berharap seluruh aspirasi yang telah dihimpun benar-benar bersifat aspiratif, partisipatif, dan akomodatif sesuai harapan masyarakat

Penulis M.Nasaruddin

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka