KOTABARU – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru kembali digelar dengan agenda penyampaian empat buah Raperda oleh Bupati Kotabaru, bertempat di Gedung DPRD Kotabaru, Senin (13/5/2024).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis didampingi Wakil ketua DPRD H Mukhni AF serta para anggota DPRD Kotabaru, Pemerintah Daerah yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan H Zainal Abidin.
Pada kesempatannya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan H Zainal Abidin menyampaikan isi Raperda yang berisikan tentang pembangunan gedung.
Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi fungsi klasifikasi bangunan gedung, standar teknis , proses penyelenggaraan, infrastruktur bangunan gedung dengan nuansa kearifan lokal, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan pendanaan dan sanksi adminstratif.
Sedangkan yang kedua adalah Raperda tentang riset dan inovasi daerah, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dibutuhkan riset dan inovasi daerah, dengan tujuan dari adanya riset dan inovasi daerah dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Adanya inovasi daerah diharapkan akan berdampak pada perbaikan kualitas pelayanan publik , pemberdayaan masyarakat , meningkatkan peran serta masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah.
Yang ketiga, Raperda tentang hibah dan sumbangan dari pihak lain, untuk mencapai tujuan negara yang diatur dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Dan keempat, Raperda tentang penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan Desa, dimana jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempunyai fungsi sosial yang sangat penting dengan pengertian tersebut.
”Maka wewenang penyelenggaraan jalan wajib kita semua menjalankan tugas dan tanggung jawab kita dalam mengayomi dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kotabaru,” pungkas Zainal Abidin yang mewakili Bupati Kotabaru.
Penulis M.Nasaruddin
Editor AS Pemil