Hanya Bertanya Soal BTS Trans Saijaan, Jurnalis Justru Ditarik Leher oleh Walpri Bupati
KOTABARU, HABARKALIMANTAN — Aksi dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap pekerja pers terjadi di Kabupaten Kotabaru. Seorang jurnalis HabarKalimantan.Com mengalami perlakuan kasar saat hendak mewawancarai Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos. usai acara ramah tamah Hari Pramuka ke-65, di Panggung Apung Siring Laut, Selasa (6/10/2026) malam.
Kejadian bermula saat jurnalis meminta izin melakukan wawancara cegat kepada Bupati yang baru saja meninggalkan acara. Bupati sempat mengizinkan, namun ketika ditanya seputar penghentian operasional BTS Trans Saijaan, Bupati menjawab “ceritanya panjang, nanti saja di kantor.”
Tanpa peringatan sebelumnya, dari arah samping kiri muncul oknum yang diduga Staf Pribadi/Walpri Bupati, langsung menarik kerah baju dan tengkuk belakang jurnalis secara paksa hingga terdorong ke belakang.
“Kami hanya bertanya soal BTS Trans Saijaan yang dihentikan. Walpri beliau langsung menarik leher saya dari belakang dengan kasar agar menjauh. Kami hanya menjalankan tugas menyampaikan informasi ke publik,” ungkap jurnalis dengan penuh kekesalan.
Tindakan tersebut langsung memicu protes keras dari rekan-rekan jurnalis yang hadir di lokasi. Tak lama kemudian, Kepala Dinas Kominfo H. Hendra datang untuk menenangkan situasi dan meminta agar tidak emosi.
Perlakuan oknum tersebut dinilai melanggar kebebasan pers yang dilindungi hukum, khususnya Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pelaku penghalang kerja jurnalistik dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Hingga berita ini diturunkan, Badan Kepegawaian serta Humas Protokol Pemkab Kotabaru belum memberikan pernyataan maupun klarifikasi terkait insiden tersebut.
Penulis: M. Nasaruddin


