Banjarbaru – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru, terima dua laporan dugaan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Nor ikhsan mengatakan, Bawaslu Banjarbaru telah menerima beberapa laporan pelanggaran ,dan juga temuan di media sosial (medsos).
“Kalau di medsos sudah dalam tahap penelusuran oleh pihak penanganan pelanggaran, tapi ada juga laporan via chat pada tanggal 18 maret dan 25 maret soal pembagian sembako dan money politik,” Ujarnya, Minggu (13/4/25).
Namun, kata Ikhsan setelah ditelusuri dilapangan oleh tim Bawaslu tidak ditemukan pelanggaran.
“Kita datang kelapangan ternyata itu bukan money politic ataupun pembagian sembako, dan bukan terhadap kergiatan kampanye, ternyata itu merupakan rutinitas tahunan yang dilakukan oleh pihaknya, seperti pembagian THR,” Ucapnya.
Ikhsan menerangkan, laporan tersebut tidak dapat teregister karena tidak terbukti.
“Dari hasil penelusuran kita tidak terbukti, jadi tidak dapat teregister,” Jelasnya.
Terakhir Ikhsan menghimbau kepada masyarakat Banjarbaru, untuk tidak melakukan aktivitas kampanye.
“Kita harus jaga kondusifitas Banjarbaru, biar tetap aman, damai dan lancar,” Tuntasnya.