BerandaDPRD KaltimBaharuddin Demmu Sosialisasikan Perda...

Baharuddin Demmu Sosialisasikan Perda Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat di Kutai Kartanegara

Terbaru

KUTAI KARTANEGARA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemahaman hukum di tengah masyarakat. Hal ini tercermin melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukannya di Desa Kersik, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan mengangkat Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat sebagai fokus utama.

Dalam kegiatan tersebut, Baharuddin menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidang hukum, yakni Dr. Haris Retno Suamiyati, SH, MH, dan Warkhatun Najidah, SH, MH. Keduanya memberikan pemaparan mendalam mengenai isi dan implementasi dari perda tersebut. Kehadiran kedua pakar ini menambah bobot acara sosialisasi sekaligus menjembatani pertukaran informasi yang konstruktif antara masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Dalam sambutannya, Baharuddin menyampaikan bahwa perda ini dirancang sebagai instrumen untuk memperkuat ketertiban sosial dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk gangguan yang dapat merusak harmoni kehidupan bersama. Ia menegaskan bahwa keberadaan aturan ini bukan hanya untuk mengatur, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.

“Perda ini bukan sekadar produk hukum semata, melainkan bentuk nyata dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” ujar Baharuddin.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Menurutnya, ketertiban bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi merupakan hasil dari kesadaran kolektif seluruh warga yang hidup dalam satu komunitas.

“Saya ingin perda ini tidak hanya diketahui, tapi dipahami dan dihayati oleh masyarakat. Ketertiban itu tidak bisa hadir hanya karena ketakutan terhadap sanksi, tapi harus tumbuh dari kesadaran dan kepedulian kita terhadap sesama,” lanjutnya.

Baharuddin juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk akuntabilitas dirinya sebagai wakil rakyat. Ia menganggap bahwa menyampaikan kembali informasi terkait regulasi yang telah disahkan oleh legislatif merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak hanya berakhir di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Sosialisasi ini bukan hanya forum penyampaian informasi, tapi juga ajang dialog dan mendengar aspirasi. Kami ingin tahu bagaimana masyarakat memahami aturan ini, dan apa saja tantangan yang dihadapi di lapangan. Karena dengan begitu, regulasi bisa terus diperbaiki dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Dr. Haris Retno Suamiyati dalam paparannya menguraikan berbagai poin penting yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa perda ini meliputi berbagai aspek ketertiban publik, mulai dari larangan terhadap aktivitas yang mengganggu kenyamanan warga, pengaturan mengenai kegiatan yang melibatkan keramaian, hingga tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara.

“Perda ini mencakup tindakan preventif maupun responsif dari pemerintah daerah. Misalnya, dalam hal penanganan konflik sosial, pengaturan pelaksanaan acara yang berpotensi menimbulkan gangguan, hingga pengelolaan fasilitas umum agar tidak disalahgunakan,” jelas Haris.

Ia juga menyoroti pentingnya pendidikan hukum kepada masyarakat secara berkelanjutan. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi merupakan kunci utama dalam membangun masyarakat yang taat hukum dan saling menghargai satu sama lain.

“Tanpa edukasi yang memadai, masyarakat bisa saja melanggar hukum bukan karena niat jahat, tetapi karena ketidaktahuan. Maka dari itu, kegiatan seperti ini sangat penting untuk membuka ruang belajar hukum secara partisipatif,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dalam suasana interaktif dan penuh antusiasme. Masyarakat Desa Kersik terlihat aktif menyampaikan pandangan, pertanyaan, bahkan berbagi pengalaman terkait dinamika ketertiban di lingkungan mereka. Baharuddin menyambut baik keterbukaan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti masukan yang disampaikan untuk mendorong implementasi perda secara optimal.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk kesadaran bersama bahwa menjaga ketenteraman dan ketertiban merupakan pondasi utama bagi terciptanya masyarakat yang damai dan sejahtera. Kehadiran Perda Nomor 4 Tahun 2024 menjadi bukti bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serius dalam membangun tatanan kehidupan yang harmonis, berlandaskan hukum, serta mengedepankan perlindungan terhadap seluruh lapisan masyarakat. (adv)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka