Dinas ESDM Kalsel Hormati Penyidikan Kasus Izin Tambang, Akui Ada Penggeledahan oleh Kejati
Banjarbaru – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HPW sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dalam perkara yang saat ini masih terus dikembangkan penyidik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Kalsel, Endarto, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mendukung setiap langkah yang dilakukan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya di Banjarbaru, Selasa (09/06/2026).
Endarto juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas situasi yang terjadi di lingkungan instansi yang dipimpinnya. Menurut dia, kasus tersebut menjadi perhatian serius sekaligus bahan evaluasi bagi Dinas ESDM Kalimantan Selatan.
“Atas peristiwa ini, kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ini menjadi pembelajaran dan evaluasi bagi kami ke depan,” katanya.
Ia turut membenarkan bahwa tim penyidik Kejati Kalsel telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM pada Senin (08/06/2026). Dalam kegiatan tersebut, sejumlah dokumen turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Memang ada penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik dan beberapa dokumen dibawa untuk kebutuhan proses hukum,” jelasnya.
Menurut Endarto, pihaknya berkomitmen memberikan dukungan terhadap proses penyidikan, termasuk apabila diperlukan data maupun dokumen tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menegaskan pelayanan publik di lingkungan Dinas ESDM Kalsel tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun salah satu pegawai tengah berhadapan dengan proses hukum.
Selain itu, kasus yang mencuat tersebut akan dijadikan momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan integritas aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami akan melakukan perbaikan dan evaluasi agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Kalsel menetapkan HPW sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proses perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong. Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan izin pertambangan yang berlangsung selama periode 2023 hingga 2025.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga tengah menelusuri dugaan aliran dana yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi berkembang seiring berjalannya proses penyidikan.
