DKPP Tanah Laut: Penyaluran Solar Subsidi Nelayan Mengacu Hasil Verifikasi Lapangan
PELAIHARI – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut memaparkan hasil verifikasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar bagi nelayan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kabupaten Tanah Laut, Senin (27/07/2026).
Kepala DKPP Tanah Laut, Kusri, mengatakan kehadiran pihaknya dalam RDP bertujuan menyampaikan laporan pertanggungjawaban tim terpadu setelah melakukan klarifikasi dan verifikasi langsung di lapangan terkait penyaluran BBM subsidi bagi nelayan.
“Hari ini kami menyampaikan hasil pertanggungjawaban tim terpadu mengenai penyaluran BBM subsidi kepada nelayan berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi di lapangan,” ujarnya.
Kusri menjelaskan, besaran alokasi BBM subsidi yang diterima nelayan berbeda-beda sesuai ukuran kapal dan hasil verifikasi. Untuk nelayan di Desa Kuala Tambangan, kuota yang diterima bervariasi mulai 100 liter, 265 liter hingga 350 liter per bulan.
Sementara di Desa Tabanio, terdapat nelayan yang memperoleh alokasi 100 liter dan ada pula yang mencapai 615 liter sesuai kategori kapalnya.
Ia menyebut, saat ini terdapat 178 kapal besar dan 9 kapal kecil yang masuk dalam daftar penerima BBM subsidi, dengan kapal kecil masing-masing memperoleh alokasi 100 liter per bulan.
Menurut Kusri, hingga saat ini proses distribusi terus berjalan. Sebanyak 10 tangki BBM telah disalurkan kepada nelayan. Setiap tangki melayani sekitar 13 kapal, sehingga sekitar 130 kapal telah menerima solar subsidi.
“Distribusi akan terus berlanjut. Besok pasokan kembali datang dan ditargetkan hingga tanggal 8 seluruh alokasi sekitar 108.800 liter sudah tersalurkan kepada nelayan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan jumlah nelayan di Desa Tabanio yang telah memperoleh surat rekomendasi mengalami peningkatan sekitar 30 persen dibandingkan pendataan sebelumnya.
Selain penyaluran BBM, DKPP juga terus mendorong percepatan legalitas kapal nelayan melalui program Siap Melaut. Hingga saat ini, hampir 500 kapal telah memiliki penamaan sebagai tahap awal pengurusan dokumen.
Setelah proses penamaan selesai, kapal akan diusulkan untuk memperoleh pas kecil yang diterbitkan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP). Selanjutnya, dokumen tersebut menjadi syarat untuk pengurusan Elektronik Buku Kapal Perikanan (EBKP) yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.
“Kami berharap pada 2026 sekitar 500 pas kecil dapat diterbitkan, kemudian diikuti penerbitan 500 EBKP sehingga legalitas kapal nelayan semakin tertata,” tutup Kusri.
