BerandaHukumJPU dari Kejari Banjarbaru...

JPU dari Kejari Banjarbaru Tuntut Pelaku Pelecehan Anak 10 Tahun Penjara

Terbaru

A.Z, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksan Negeri (Kejari) Banjarbaru, dituntut hukuman penjara dan denda.

A.Z dituntut kurungan penjara selama 10 tahun beserta denda sebesar Rp 250 juta.

Tuntutan tersebut Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kota Banjarbaru, Essadendra Aneksa, tersampaikan JPU dari Kejari Banjarbaru yang diwakili Dian S Amajida, dalam sidang lanjutan perkara persetubuhan anak di bawah umur, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (12/10).

Terdakwa dinilai melanggar pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 1, ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menurut pria yang kerap disapa Essa ini, hal yang memberatkan terdakwa hingga dijatuhi hukuman seberat itu, karena perbuatan terdakwa merugikan anak korban.

Kemudian tegasnya, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya, serta perbuatan terdakwa merusak generasi muda.

“Terdakwa A.Z dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, pidana denda sebesar Rp.250 juta rupiah subsidair 6 bulan pidana kurungan,” cetusnya.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan tertulis dari penasihat hukum.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka